Jakarta (ANTARA) - Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus tetap menjaga angka kontak dengan peserta sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, meskipun di tengah pandemi COVID-19.
"Agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen, maka target angka kontak tersebut harus terpenuhi. Namun, karena situasi saat ini tengah pandemi, aturan main harus disesuaikan," kata Iqbal melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Iqbal mengatakan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 mengatur salah satu indikator penilaian kinerja FKTP adalah angka kontak lebih dari sampai dengan 150 permil per bulan. BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan teknis pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP pada masa pandemi COVID-19, yaitu melalui kontak tidak langsung.
Kebijakan pembayaran KBK pada FKTP berdasarkan perhitungan angka pelayanan kontak tidak langsung akan berlaku mulai pembayaran September 2020.
Menurut Iqbal, kebijakan tersebut dikeluarkan agar FKTP tetap bisa melaksanakan fungsi secara optimal dalam pelayanan kesehatan dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapatkan hak-haknya.
Dalam pelayanan kontak tidak langsung, FKTP dapat mengontak peserta melalui aplikasi Mobile JKN dan aplikasi Mobile JKN Faskes, serta melalui media komunikasi lain yang dimiliki dokter dan peserta seperti pesan singkat atau perpesanan sekejap seperti WhatsApp atau Telegram.
"Penyampaian pesannya harus individual, bukan masif melalui pesan siaran. Komunikasinya harus dua arah, untuk memastikan kondisi setiap peserta yang terdaftar di FKTP betul-betul terpantau," tuturnya.
FKTP juga harus memberikan edukasi kepada peserta tentang langkah pencegahan COVID-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga pola hidup sehat.
Iqbal mengatakan terdapat dua jenis pelayanan kontak tidak langsung, yaitu kontak terhadap peserta sehat dan kontak terhadap peserta sakit.
"Kontak terhadap peserta sehat dilakukan dengan memberikan informasi dan konsultasi mengenai upaya promotif dan preventif," jelasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan optimalkan pelayanan nontatap muka dengan "Pandawa"
Baca juga: Warga Desa Girimulya Bandung rasakan manfaat JKN-KIS
Sedangkan kontak terhadap peserta sakit dilakukan dengan FKTP menyediakan layanan konsultasi medis sesuai kondisi dan keluhan sakit peserta. Layanan konsultasi medis tanpa tatap muka dapat dilakukan melalui Mobile JKN bagi peserta dan Mobile JKN Faskes bagi dokter.
"Kami berharap ada komunikasi yang lebih intensif antara dokter dengan pasien JKN-KIS melalui layanan kontak tidak langsung," katanya.
Iqbal mengatakan FKTP pasti memiliki daftar pasien JKN-KIS yang berisiko tinggi seperti peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), peserta dengan penyakit penyerta, atau peserta lanjut usia.
"Para peserta dengan risiko tinggi hendaknya diperhatikan secara khusus. Dengan edukasi yang maksimal diharapkan angka fatalitas COVID-19 bisa ditekan semaksimal mungkin," tuturnya.
Angka pelayanan kontak tidak langsung oleh FKTP kepada peserta JKN-KIS terus meningkat selama pandemi COVID-19. Pada Maret 2020 terdapat 3.207 kontak tidak langsung, kemudian melonjak tajam menjadi 174.782 pada April 2020, 393.072 pada Mei 2020, 462.339 pada Juni 2020, dan 494.548 pada Juli 2020.
Baca juga: Ratusan masker dibagi PWI Agam-BPJS Kesehatan ke jamaah shalat Jumat
Baca juga: Pedagang di Surabaya bersyukur jalani operasi prostat dijamin JKN
BPJS Kesehatan: Faskes harus tetap jaga kontak dengan peserta
19 September 2020 17:45 WIB
Ilustrasi Logo BPJS Kesehatan (ANTARA/HO)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: