Adik Nasruddin Zulkarnaen Nilai Vonis 18 Tahun Masih Kurang
11 Februari 2010 18:32 WIB
Hamriani (kiri) adik kandung, Alm Nasrudin Zulkarnaen, menangis saat nonton bareng jalannya sidang kasus pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen melalui siaran televisi di Makassar, Kamis (11/2). (ANTARA/Adnan)
Jakarta (ANTARA News) - Adik kandung Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin, menyatakan vonis terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar selama 18 tahun terhitung masih kurang.
"Vonis 18 tahun masih kurang, karena Antasari sebagai otak pembunuhan," katanya seusai persidangan Antasari Azhar dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasruddin.
Sedangkan terdakwa lainnya, yakni, Sigit Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara, Kombes Pol Williardi Wizar (Mantan Kapolres Jaksel) 12 tahun penjara dan Jerry Hermawan Lo dengan lima tahun penjara.
Ia menyesalkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan terhadap Antasari Azhar tersebut."Harusnya hukumannya lebih tinggi lagi, kenapa JPU pikir-pikir," katanya.
Karena itu, pihak keluarga korban Nasruddin Zulkarnaen sudah akan membentuk tim investigasi pembunuhan kakaknya tersebut."Ternyata kebenaran masih jauh," katanya. (R021/A038)
"Vonis 18 tahun masih kurang, karena Antasari sebagai otak pembunuhan," katanya seusai persidangan Antasari Azhar dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis terhadap Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasruddin.
Sedangkan terdakwa lainnya, yakni, Sigit Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara, Kombes Pol Williardi Wizar (Mantan Kapolres Jaksel) 12 tahun penjara dan Jerry Hermawan Lo dengan lima tahun penjara.
Ia menyesalkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan terhadap Antasari Azhar tersebut."Harusnya hukumannya lebih tinggi lagi, kenapa JPU pikir-pikir," katanya.
Karena itu, pihak keluarga korban Nasruddin Zulkarnaen sudah akan membentuk tim investigasi pembunuhan kakaknya tersebut."Ternyata kebenaran masih jauh," katanya. (R021/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tags: