Kemarin, Pinangki akan sidang hingga perkara Kebakaran gedung Kejagung
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Berikut rangkuman beritanya:
1. Jaksa Pinangki akan jalani sidang perdana pada 23 September
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 23 September 2020 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu Rabu, 23 September 2020," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusa Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
2. Gratifikasi dari Djoko, Pinangki beli mobil mewah dan sewa apartemen
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang gratifikasi yang diperolehnya dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk membeli mobil mewah hingga menyewa apartemen di New York, Amerika Serikat.
"Sisa uang sebesar 450 ribu dolar AS yang berada dalam penguasaan Pinangki, dilakukan penukaran valas melalui sopir-nya, Sugiarto dan Beni Sastrawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
3. PT Pos Indonesia gugat UU Pos ke MK
Jakarta (ANTARA) - Perseroan Terbatas Pos Indonesia mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos karena merasa kehilangan hak eksklusif sebagai pos negara.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat, PT Pos Indonesia bersama pengguna layanan pos perseorangan bernama Harry Setya Putra mengajukan pengujian Pasal 1 angka 2, Pasal 15, Pasal 51, serta Pasal 1 angka 8, Pasal 27 Ayat (2), Pasal 29 Ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 46 UU Pos.
Baca selengkapnya di sini
4. MAKI jelaskan sosok "king maker" dalam kasus Djoko Tjandra
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjelaskan sosok "king maker" dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan.
"Saya datang ke sini tadi ke KPK dalam rangka menjelaskan gambaran tentang 'king maker'," kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
5. Tim gabungan Polri gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejagung
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat.
"Kami melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan untuk menyiapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," kata Brigjen Sambo di Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020