Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar menilai revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN merupakan momentum emas perbaikan perusahaan BUMN demi kepentingan bangsa dan negara.

"Revisi UU BUMN harus jadi momentum emas menata ulang BUMN dengan perhatikan kepentingan negara. Proteksi aset negara harus betul-betul serius dilakukan, proteksi terhadap aset negara harus kita perkuat dari sisi regulasi atau UU itu," kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya terkait dengan langkah Komisi VI DPR dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah mulai pembahasan revisi UU No. 19/2003 tentang BUMN dalam rapat secara fisik dan virtual di Gedung DPR, Jakata, Kamis (17/9).

Baca juga: Kemenperin: Tidak tepat pengelolaan air dibatasi hanya BUMN dan BUMND

Marwan mengatakan bahwa proteksi terhadap BUMN oleh Negara harus diperkuat dalam RUU tersebut sehingga penjualan aset BUMN kepada asing tidak lagi terjadi.

"Proteksi terhadap BUMN oleh Negara harus diperkuat kembali sehingga tidak mudah menjual perusahaan BUMN kepada pihak asing, itu harus diperkuat sedemikian rupa oleh Pemerintah dan atas persetujuan DPR," ujarnya.

Marwan menilai tata ulang dan peraturan BUMN terkait membuat anak cucu perusahaan itu harus benar-benar diperketat karena harus diatur melalui regulasi yang ketat dan melalui persetujuan pemerintah dan DPR.

Menurut dia, banyak anak-cucu perusahaan BUMN tidak sesuai dengan induknya sehingga perusahaan BUMN itu harus dirapikan betul.

"Pembentukannya (anak-cucu perusahaan BUMN) harus diatur dengan UU, PP, dan harus ada persetujuan juga oleh DPR," katanya.

Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu juga menyarankan komisaris perusahaan BUMN ke depan harus benar-benar melalui seleksi yang ketat.

Baca juga: RUU BUMN perlu penguatan untuk kesejahteraan rakyat

Menurut dia harus mencari komisaris perusahaan BUMN yang kredibel, punya visi dan kompetensi di BUMN yang akan diduduki sehingga bisa membawa kemajuan perusahaan BUMN.

"Bila perlu pemilihan komisaris BUMN dilakukan uji kelayakan dan kepatutan secara ketat sehingga benar-benar terpilih orang-orang yang memiliki kualitas. Jadi, tidak hanya profesional, tetapi benar-benar punya dedikasi, komitmen, dan punya pengalaman yang bisa membawa BUMN lebih maju ke depan," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, penerapan perusahaan BUMN menjadi tbk. (terbuka) harus dilakukan secara ketat dan harus ada persetujuan antara pemerintah dan DPR dengan kriteria yang jelas.

Terkait dengan holdingisasi, menurut Marwan, juga harus diatur dalam aturan yang ketat dan harus ada persetujuan pemerintah dan DPR.

Marwan menilai RUU BUMN memang harus menjadi prioritas Prolegnas, apalagi masa pandemi dan pascapandemi COVID-19, arah dan tujuan BUMN harus benar-benar berubah dan menjadi ujung tombak dalam meningkatkan perekonomian negara.

Baca juga: Anggota DPR : RUU tegaskan fungsi BUMN

Dalam perusahaan BUMN, menurut dia, harus ada divisi intelijen bisnis yang memang secara khusus mengomperasikan kemauan pasar sehingga BUMN tidak tertinggal untuk menuju perusahaan yang kompetitif dan memberikan keuntungan bagi negara.