Kupang (ANTARA News) - Tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di enam kabupaten di Nusa Tenggara Timur tahun ini terancam tanpa Panitia Pengawas (Panwas).

Salah seorang anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Djidon de Haan di Kupang, Rabu menyatakan kekhawatirannya, terkait pemilu kepala daerah di Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Flores Timur, Manggarai Barat, Manggarai dan Ngada, tidak mendapat pengawasan semestinya.

Ini terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencabut sebuah surat keputusan bersama, setelah mengetahui pelantikan anggota Panwas di sejumlah daerah melanggar keputusan bersama tersebut.

Djidon khawatir, jika Panitia Pengawas tidak bekerja lebih awal untuk mengawal seluruh tahapan atau proses, bisa terjadi kecurangan dan kemudian KPU daerah yang dituding tidak becus menyelenggarakan pemilu kepala daerah.

Dia mengatakan, pembubaran sejumlah Panitia Pengawas oleh KPU Pusat dan Bawaslu bisa mempengaruhi proses pemilu kepala daerah yang tengah berlangsung di enam kabupaten tersebut.

"Kabupaten yang telah memulai tahapan pilkada tidak diawasi karena panwas pilkada sudah dibubarkan," katanya.

Proses politik di enam kabupaten itu berkaitan dengan pemilu kepala daerah segera dimulai. Pendaftaran bagi para bakal calon akan dimulai pada 14 Februari.

Panwas pemilu kepala daerah, kata dia, semestinya mulai bekerja satu bulan sebelum proses awal dimulai atau seharusnya sudah bekerja sejak 14 Januari.

Saat ini, lanjut mantan Asisten Tata Pradja Setda NTT itu, KPU daerah setempat sedang melakukan pemuktahiran data pemilih. Padahal, data pemilih sering memicu persoalan terutama jelang pemungutan suara.

Menurut dia, tahapan pilkada yang sedang berlangsung, sangat penting sehingga butuh pengawasan. KPU tidak ingin nantinya dituduh melakukan kecurangan terkait pemuktahiran data pemilih.

Sebagaimana diwartakan, KPU Pusat mencabut surat edaran bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah menemukan pelantikan sejumlah anggota panitia pengawas pilkada bertentangan dengan surat edaran tersebut.

Menurut Djidon, KPU bersama Bawaslu sepakat bahwa anggota Panwas Pemilu Presiden di kabupaten yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebelum Agustus 2010, langsung dilantik menjadi anggota panitia pengawas pemilu kepala daerah di kabupaten tersebut.

Kesepakatan berikut ialah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir setelah Agustus 2010, panitia pengawas pemilu yang bertugas di kabupaten itu wajib dipilih ulang. (K006/K004)