Jakarta (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing mengingatkan agar persoalan penanganan COVID-19 diserahkan kepada ahlinya, yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto lantaran sejak ditetapkan sebagai bencana nasional, kasus COVID-19 terus bertambah.

"Menurut saya, penanganan COVID-19 sebaiknya diserahkan kepada ahlinya saja sesuai dengan bidang-bidang tugas yang terkait langsung dengan permasalahan COVID-19," kata Emrus, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, persoalan utama COVID-19 adalah aspek kesehatan, maka "nakhodanya'" sejatinya Menteri Kesehatan, bukan menteri lain yang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) tidak terkait langsung.

Namun menteri kesehatan tersebut mutlak memiliki good leadership dan akseptabilitas tinggi dari publik, utamanya dari berbagai organisasi profesi kesehatan.

Dalam pertanggungjawaban tugasnya, kata dia, menteri kesehatan membuat laporan singkat perkembangan di lapangan dan disampaikan langsung tatap muka dengan Presiden atau Wakil Presiden setiap saat.

"Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan evaluasi kinerja Menteri Kesehatan dan timnya serta sekaligus memberi arahan, petunjuk, kebijakan dan memberikan program yang perlu dilakukan sesegera mungkin," ujar Emrus.

Dia mengatakan, sejak ditetapkan bencana nasional hingga saat ini, kasus COVID-19 terus bertambah dan belum ada tanda-tanda menurun.

karena itu, perlu ada evaluasi serius terhadap struktur kelembagaan (organisasi) dan kinerja terkait dengan penanganan COVID-19.

Menurut Emrus, untuk mencapai efektivitas penanganan COVID-19, Menteri Kesehatan sebagai nakhoda, harus dibantu setidaknya lima bidang ahli.

Pertama, bidang pemulihan kesehatan dipimpin oleh seorang dokter spesialis paru terkemuka di republik ini.

Kedua, bidang pengkajian perilaku, penghalauan penyebaran dan melawan/mematikan COVID-19, dipimpin oleh seorang virology.

Ketiga, bidang pemulihan ekonomi, sehingga masyarakat mampu memenuhi kebutuhan keseharian dan pembiayaan terkait dengan COVID-19, dipimpin oleh seorang ekonom andal.
Baca juga: Menkes berikan insentif COVID-19 kepada PPDS FK Unpad
KeEmpat, bidang penumbuhan kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat agar memiliki kemandirian mengatasi COVID-19 yang dipimpin seorang komunikolog Indonesia.

Kelima, penegakan hukum terkait penanganan COVID-19 yang dipimpin oleh seorang perwira tinggi polisi, setidaknya bintang tiga.

"Kelima bidang ini melakukan tugasnya sesuai tupoksi masing-masing yang terintegrasi satu dengan yang lain di bawah kepemimpinan Menteri Kesehatan," katanya pula.

Bangunan struktur organisasi dan tupoksi tersebut dibuat secara nasional, dari pusat hingga setidaknya pada tingkat kecamatan. Sedangkan ukuran keberhasilan, turunnya angkat kasus COVID-19 setidaknya 10 persen dari sebelumnya, per bulan pada setiap jenjang pemerintahan.

"Dengan demikian secara nasional, kita mampu keluar dari ancaman COVID-19 paling lama dalam satu tahun," kata Emrus pula.
Baca juga: DPR Aceh sarankan Pemprov ajukan usulan PSBB ke Menkes