Garut (ANTARA) - Kasus pemalsuan gelar akademis juga terlibat dugaan mengubah lambang negara Burung Garuda oleh Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman, mulai masuk tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah tahap penyidikan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)nya sudah kami terima dua hari lalu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan Kejaksaan Negeri Garut sudah menerima pemberitahuan dari Polres Garut bahwa tersangka Sutarman Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu telah masuk tahapan penyidikan sejak dua hari lalu dengan kasus tuduhan penipuan dan gelar akademis.

Baca juga: Bupati Garut: Kasus penyimpangan paguyuban diproses sesuai hukum

Kejari Garut, lanjutnya, saat ini menunggu berkas perkara lanjutan dari Polres Garut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut hingga ke tingkat Pengadilan Negeri Garut.

"Saat ini kita menunggu berkas perkara, untuk langkah selanjutnya," kata Dapot.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, menyatakan pihaknya sudah menetapkan Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni penipuan dan pemalsuan gelar akademis.

Sedangkan untuk kasus lainnya seperti pembuatan mata uang dan mengubah lambang negara Garuda Pancasila, kata Maradona, masih proses pemeriksaan lebih dalam.

Baca juga: Pemkab Garut dalami organisasi pengubah kepala Garuda Pancasila

Tersangka, lanjutnya, saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Garut untuk memudahkan proses pemeriksaan hukum.

"Sekarang sudah kami tahan," katanya.

Sebelumnya Paguyuban Tunggal Rahayu melakukan tindakan dugaan pelecehan terhadap lambang negara dengan mengubah arah kepala burung garuda dari ke kanan menjadi menghadap ke depan berikut ada mahkotanya.

Selain itu, Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu mengklaim mendapatkan gelar akademis, seperti profesor, doktor dan gelar sarjana lainnya.

Bahkan, paguyuban itu membuat mata uang yang bisa digunakan untuk kegiatan transaksi di kalangan kelompoknya.

Baca juga: Polres Garut ungkap pelaku pencabutan bendera Merah Putih