Jakarta (ANTARA News) - Tim Penemu Fakta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan anggota LPSK, Ktut Sudiharsa terindikasi melakukan tindakan korupsi dalam memroses permohonan perlindungan bagi pengusaha Anggoro Widjojo.

Hal itu terungkap dalam dokumen Tim Penemu Fakta yang dibagikan kepada wartawan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu.

Ktut berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka pengusaha Anggodo Widjojo.

Indikasi korupsi itu adalah salah satu dari enam temuan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ktut selama memroses permohonan perlindungan yang diajukan oleh Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo.

Lima temuan yang lain adalah dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin LPSK, dugaan tindakan tidak profesional dan tidak proporsional, indikasi keterlibatan dalam aktivitas makelar kasus, dugaan pelemahan kredibilitas KPK dan LPSK, serta dugaan tindakan tidak loyal dan pengkhianatan terhadap LPSK.

Dokumen Tim Penemu Fakta menyatakan, dugaan tindakan koruptif diduga dilakukan oleh Ktut Sudiharsa ketika dia memroses permohonan perlindungan bagi Anggoro Widjojo yang diurus oleh adiknya, Anggodo Widjojo.

Ktut diduga telah menerima dan memroses permohonan perindungan atas nama Anggoro Widjojo, Ari Muladi, Putra Nevo, Aryono, dan Joni Liando.

"Pemberian pelayanan terhadap permohonan perlindungan Anggoro dkk yang disertai dengan harapan dan janji-janji yang mengindikasikan adanya niat untuk melakukan perbuatan koruptif dalam melakukan pekerjaannya tersebut," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Dokumen itu juga menyertakan sejumlah kegiatan yang mengingikasikan dugaan perbuatan koruptif.

Kegiatan yang dimaksud adalah menggalang akomodasi dan tiket untuk menemui Anggoro di Singapura, menerima ajakan pihak pemohon perlindungan untuk mengadakan pembicaraan di luar kantor (di hotel Borobudur, Jakarta) dengan mendapat fasilitas dari pemohon, serta menerima tiga lembar kertas kosong bermaterai yang sudah ditandatangani oleh pemohon perlindungan.

Dokumen itu juga menyatakan Ktut telah "Melakukan pelayanan permohonan perlindungan Anggoro dengan perbuatan kongkalikong, pembocoran rahasia, dan pemberian janji dan harapan yang tidak pasti kepada pemohon."

Terkait temuan tersebut, I Ktut Sudiharsa menegaskan, semua tindakannya sebagai anggota LPSK diketahui oleh anggota lainnya. Menurut dia, semua dibahas dalam rapat pleno yang dihadiri semua anggota LPSK.

Mengenai rencana keberangkatannya ke Singapura untuk menemui Anggoro, dia mengaku sudah mendapat pesetujuan dari Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai.

"Itu perintahnya bahkan sudah ada tandatangan Ketua LPSK untuk berangkat ke Singapura. Ini sah semua kok, resmi semua," katanya.

Ktut mengaku sudah bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Menurut dia, LPSK harus dikelola oleh orang yang taat hukum sekaligus berani.

"LPSK harusnya orang yang pemberani, karena keberanian saya, saya jadi begini," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK belum menerima temuan Tim Penemu Fakta tersebut. Namun, Johan mengatakan, KPK sudah sering menjalin kerjasama dengan LPSK.

Dia menegaskan, anggota LPSK adalah pihak yang bisa dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

"Anggota LPSK adalah penyelenggara negara yang masuk dalam yurisdiksi KPK," kata Johan.
(F008/R009)