"Kami atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor memohon maaf atas terjadinya insiden dalam aksi demonstrasi tersebut," kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah di Cibinong, Bogor, Jumat.
Baca juga: AJI Mataram sesalkan tindakan represif Satpol PP NTB terhadap wartawan
Menurut dia, hingga kini pihaknya masih melakukan langkah pemeriksaan secara internal, khususnya kepada para anggota yang terlibat dalam pengamanan demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (17/9) siang hingga sore hari.
"Kami sedang melakukan pendalaman secara internal terhadap insiden yang melibatkan satpol PP Kabupaten Bogor dan akan menyampaikan secepat mungkin hasil dari pendalaman yang dilakukan," ujar mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Satpol PP Jaksel tindak 31.787 pelanggar PSBB
Di samping itu, Agus tetap menyayangkan atas demonstrasi yang tidak mengantongi izin lantaran mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan tersebut, sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).
"Seharusnya aksi demonstrasi yang mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan tersebut tidak diperkenankan," terang Agus.
Seperti diketahui, sempat terjadi kericuhan dan aksi penendangan salah satu mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor saat aksi demo terkait rumah sakit umum daerah (RSUD) Leuwiliang, Bogor.
Baca juga: Satpol PP pastikan jemput paksa pasien COVID-19 tolak isolasi terpusat