Jakarta (ANTARA) - Pemberlakuan relaksasi iuran anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bertujuan untuk meringankan beban pemberi kerja dan pekerja di masa pandemi, ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.

"Tujuan relaksasi iuran antara lain, mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan dan mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha," kata Irvansyah ketika dihubungi oleh ANTARA pada Jumat.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), yang menjadi dasar relaksasi iuran tersebut, juga agar pekerja tetap dapat mendapatkan perlindungan di tengah pandemi COVID-19.

Berdasarkan PP tersebut terdapat jenis pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yaitu kelonggaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen. Hal itu membuat peserta atau pemberi kerja hanya berkewajiban membayar sebesar satu persen dari total iuran.

Baca juga: BPJAMSOSTEK sambut baik relaksasi iuran tanpa kurangi manfaat

Baca juga: Menaker pastikan relaksasi iuran tidak kurangi manfaat BPJAMSOSTEK


Sementara itu jaminan pensiun (JP) diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen yang berarti peserta dan pemberi kerja hanya harus membayar satu persen dan sisanya dapat dibayar bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan.

Selain itu, diputuskan juga akan diadakan relaksasi denda iuran dari dua persen menjadi 0,5 persen selama masa relaksasi berlangsung.

Relaksasi itu sendiri akan berlaku selama enam bulan dari Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Terkait JKK dan JKM keringanan iuran langsung berlaku secara otomatis asalkan perusahaan atau peserta sudah melunasi pembayaran iuran sampai Juli 2020. Untuk peserta baru yang mendaftar pada masa relaksasi, cukup membayar penuh dua bulan pertama dan selanjutnya bayar satu persen selama masa relaksasi.

Sedangkan terkait JP, perusahaan harus mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan mikro dan kecil dapat mengajukan langsung dan bisa langsung disetujui, sementara perusahaan besar dan menengah harus menyertakan data penurunan omset lebih dari 30 persen.

"Sebagai info tambahan, relaksasi ini tidak mempengaruhi manfaat program. Peningkatan manfaat yg baru saja dinaikkan tetap diberikan kepada peserta," ujar Irvansyah.*

Baca juga: Pemerintah resmi sosialisasikan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK

Baca juga: Program BSU dorong pengusaha bayar iuran BPJAMSOSTEK yang tertunggak