Jika Antasari Bebas, Jaksa Kasasi ke MA
10 Februari 2010 18:06 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar (kanan) menyerahkan nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum Cyrus Sinaga (kiri) saat sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1). (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Semarang (ANTARA News) - Cirrus Sinaga, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran dengan terdakwa Antasari Azhar, menyatakan akan mengajukan kasasi begitu majelis hakim memvonis bebas terdakwa.
"Kami siap dengan segala keputusan majelis hakim dan jika memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, maka kami akan langsung ajukan kasasi," katanya di sela pelatihan satuan khusus tindak pidana korupsi di Semarang, Rabu.
Ia bahkan akan melayangkan kasasi ini langsung ke Mahkamah Agung, tanpa lebih dulu melalui proses banding di Pengadilan Tinggi.
Cirrus mengatakan akan menerima putusan majelis hakim kalau vonis yang dijatuhkan tersebut sesuai tuntutan yang didakwakan kepada terdakwa, yakni hukuman mati.
"Kalau vonis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya lebih rendah dari tuntutan kami, maka akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi, sedangkan jika vonis sudah sesuai dengan tuntutan, maka jaksa akan menerimanya," tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, pengajuan kasasi dapat dilakukan hingga 15 hari setelah vonis dibacakan dan JPU akan memanfaatkan waktu tersebut.
Mengenai pernyataan pihak terdakwa yang menganggap tuduhan JPU hanya didasarkan pada asumsi dan meminta penyelidikan lebih mendalam dalam kasus pembunuhan ini, Cirrus menegaskan jaksa telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku.
Cirrus menolak anggapan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU kepada terdakwa bersifat imajinatif karena dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa sudah tepat.
"Hal ini mengenai perundang-undangan dan hukum harus ditegakkan termasuk pemberian vonis hukuman mati agar ada kepatuhan hukum," katanya.
PK-WSN/M028/AR09
"Kami siap dengan segala keputusan majelis hakim dan jika memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, maka kami akan langsung ajukan kasasi," katanya di sela pelatihan satuan khusus tindak pidana korupsi di Semarang, Rabu.
Ia bahkan akan melayangkan kasasi ini langsung ke Mahkamah Agung, tanpa lebih dulu melalui proses banding di Pengadilan Tinggi.
Cirrus mengatakan akan menerima putusan majelis hakim kalau vonis yang dijatuhkan tersebut sesuai tuntutan yang didakwakan kepada terdakwa, yakni hukuman mati.
"Kalau vonis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya lebih rendah dari tuntutan kami, maka akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi, sedangkan jika vonis sudah sesuai dengan tuntutan, maka jaksa akan menerimanya," tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, pengajuan kasasi dapat dilakukan hingga 15 hari setelah vonis dibacakan dan JPU akan memanfaatkan waktu tersebut.
Mengenai pernyataan pihak terdakwa yang menganggap tuduhan JPU hanya didasarkan pada asumsi dan meminta penyelidikan lebih mendalam dalam kasus pembunuhan ini, Cirrus menegaskan jaksa telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku.
Cirrus menolak anggapan bahwa dakwaan dan tuntutan JPU kepada terdakwa bersifat imajinatif karena dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa sudah tepat.
"Hal ini mengenai perundang-undangan dan hukum harus ditegakkan termasuk pemberian vonis hukuman mati agar ada kepatuhan hukum," katanya.
PK-WSN/M028/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: