Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, berdasarkan fakta dalam persidangan.
"JPU itu melakukan penuntutan berdasarkan fakta persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto di Jakarta, Rabu.
JPU menuntut hukuman mati Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), Kombes Pol Wiliardi Wizard (mantan Kapolres Jaksel) dan Sigit Haryo Wibisono dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.
Vonis terhadap ketiganya akan dibacakan Kamis esok (11/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Soal adanya laporan Sigit Haryo Wibisono yang mempertanyakan tuntutan hukuman mati oleh JPU, Didiek menyatakan usaha JPU telah maksimal.
"Jaksa itu tidak melihat dari keterangan saksi saja, tapi juga ada alat bukti lainnya," katanya.
Sigit melaporkan kinerja JPU itu Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Hari ini, Juru bicara Sigit, Eddy Djunaedi, mengatakan mendatangi Komjak untuk melaporkan ada pelanggaran kode etik dari JPU yang menangani perkara pembunuhan Nasruddin.
"Kalau diurut sudah banyak fakta persidangan yang janggal," katanya.
Salah satu kejanggalan itu adalah dalam penanganan perkara tersebut, seperti baju Nasruddin Zulkarnaen yang seharusnya menjadi barang bukti dalam persidangan.
"Namun barang bukti pakaian korban itu, dihilangkan sebagai alat bukti kunci," katanya. (*)
R021/AR09
Kejagung: Tuntutan Hukuman Mati Berdasarkan Fakta Persidangan
10 Februari 2010 17:52 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010
Tags: