Bogor (ANTARA News) - Sidang kasus hinaan melalui situs jejaring sosial Facebook dengan terdakwa Nurarafah alias Farah (18) ditunda karena majelis hakim belum siap menjatuhkan vonis.

"Sidang ditunda karena berkasnya masih saya pelajari dan ini menyangkut masa depan seorang anak, saya belum siap untuk menjatuhkan vonis," ujar hakim tunggal Ekova Rahayu Avianti di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut berlangsung kurang dari 30 menit di ruang sidang Pamoyanan, dihadiri JPU Yusi D Diana dan Farah yang ditemani pacarnya Ujang.

Farah menanggapi santai penundaan sidang yang merupakan penundaan ketiga kalinya itu. "Mau bagaimana lagi, saya ikuti saja."

Farah dilaporkan Felly Fandini Julistin Karnories (18) karena telah menghinanya melalui Facebook.

Farah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusi D. Diana pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Bogor, Senin lalu (25/1), lima bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Jaksa tidak menggunakan Undang-undang (UU) ITE, tetapi hanya memakai Pasal 310 dan 311 KUHP yakni pencemaran nama baik dan fitnah.

Seharusnya sidang vonis Farah digelar dua minggu lalu, namun ayahanda hakim meninggal dunia sehingga sidang ditunda pada 9 Februari.

Sidang kembali ditunda hari Rabu (10/2) karena hari Selasa hakim ketua sedang mengikuti pelatihan.

Untuk ketiga kalinya sidang digelar namun hakim belum juga bisa memvonis Farah karena perlu mempertimbangkan lebih matang lagi.

"Saya belum siap menjatuhkan vonis karena banyak hal dan ada beberapa berkas yang masih perlu saya pelajari. Saya tidak ingin gegabah karena ini menyangkut masa depan seorang anak," ujar Ekova.

PK-LR/S022/AR09