Kemarin, berkas Pinangki dan gelar perkara kebakaran Gedung Kejagung
18 September 2020 06:38 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Jakarta (ANTARA) - Selama Kamis (17/9), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita Antara mulai pelimpahan berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga hasil gelar perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.
1. JPU serahkan berkas kasus korupsi-TPPU Pinangki ke Pengadilan Tipikor
Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara pidana korupsi dan pidana pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, untuk segera disidangkan.
Selengkapnya di sini
2. Kabareskrim: Kebakaran Gedung Kejagung karena nyala api terbuka
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka.
Selengkapnya di sini
3. Tersangka penikam Syekh Ali Jaber peragakan 17 adegan rekonstruksi
Alpin Andrian (24), tersangka pelaku penikaman terhadap ulama kondang Syekh Ali Jaber memperagakan 17 adegan rekonstruksi sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan selama penetapannya menjadi tersangka.
Selengkapnya di sini
4. Jubir Presiden: Operasi yustisi protkes bukan tindakan represif
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif.
Selengkapnya di sini
5. 43 narapidana narkotika asal Kalbar dipindah ke Nusakambangan
Sebanyak 43 napi kasus narkotika dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Barat dipindah ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Selengkapnya di sini
Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.
1. JPU serahkan berkas kasus korupsi-TPPU Pinangki ke Pengadilan Tipikor
Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara pidana korupsi dan pidana pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, untuk segera disidangkan.
Selengkapnya di sini
2. Kabareskrim: Kebakaran Gedung Kejagung karena nyala api terbuka
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka.
Selengkapnya di sini
3. Tersangka penikam Syekh Ali Jaber peragakan 17 adegan rekonstruksi
Alpin Andrian (24), tersangka pelaku penikaman terhadap ulama kondang Syekh Ali Jaber memperagakan 17 adegan rekonstruksi sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan selama penetapannya menjadi tersangka.
Selengkapnya di sini
4. Jubir Presiden: Operasi yustisi protkes bukan tindakan represif
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif.
Selengkapnya di sini
5. 43 narapidana narkotika asal Kalbar dipindah ke Nusakambangan
Sebanyak 43 napi kasus narkotika dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Kalimantan Barat dipindah ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020
Tags: