Dubai (ANTARA) - Penumpang penerbangan internasional yang tiba di bandara Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE), harus mengenakan alat pelacak berupa gelang, selagi menjalankan kewajiban karantina mandiri terkait COVID-19, demikian keterangan maskapai penerbangan milik negara, Etihad Airways.

Gelang yang mendapat persetujuan secara medis tersebut bisa dilepas setelah 14 hari karantina mandiri selesai, menurut pemutakhiran aturan perjalanan Etihad. Sementara penumpang dari negara yang dianggap berisiko tinggi dapat menjalani karantina di fasilitas yang sediakan pemerintah.

Kasus infeksi harian di UAE meningkat pada bulan ini ke angka tertinggi sejak wabah mulai menjangkit di wilayah itu--dan para pejabat kebanyakan menyalahkan masyarakat yang tak patuh dengan aturan pembatasan sosial.

Baca juga: Perusahaan UAE sediakan 10 juta dosis vaksin untuk Indonesia
Baca juga: Indonesia finalisasi kesepakatan "travel corridor" dengan UAE


Seorang pejabat Kementerian Kesehatan UAE pada 10 September lalu menyebut bahwa 12% kasus dalam dua pekan belakangan muncul dari kedatangan internasional, sedangkan 88% terkait dengan kerumunan besar.

Pada Kamis (17/9) ini, UAE mengonfirmasi 786 kasus baru COVID-19, menurun dari angka tertinggi yang tercatat sejauh ini, yakni 1.007 kasus tambahan pada Sabtu (12/9). Total kasus kini sebanyak 82.568 dan 402 kematian, tanpa rincian di mana saja terjadinya.

Terkait hal tersebut, hanya warga negara UAE yang saat ini dapat memasuki wilayah itu melalui bandara Abu Dhabi. Meskipun begitu, warga asing dapat masuk melalui Dubai.

Sumber: Reuters

Baca juga: UAE restui penggunaan darurat vaksin COVID-19
Baca juga: Indonesia bahas kerja sama kesehatan, ekonomi dengan UAE