Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi menyewa sebuah rumah untuk mengubur korban.
"Mereka menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan mengubur korban," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi.
"Mereka berniat akan kubur di belakang rumah kontrakan dia, tapi belum dilaksanakan karena berhasil ditangkap oleh kita," katanya.
Nana menjelaskan motif pembunuhan itu adalah ekonomi untuk menguasai harta milik korban. Rumah tersebut juga disewa menggunakan uang dari rekening korban.
Kedua pelaku adalah seorang pria berinisial DAF (26) dan seorang perempuan berinisial LAS (27). Keduanya adalah sepasang kekasih yang bersekongkol menghabisi korban untuk menguasai hartanya.
Baca juga: Motif ekonomi picu pembunuhan dan mutilasi di Kalibata
Baca juga: Polda Metro tangkap dua pelaku mutilasi di Apartemen Kalibata
Untuk melancarkan aksinya, LAS kemudian mengajak korban menyewa sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di apartemen itulah, DAF dan LAS menghabisi dan memutilasi korban yang bernama Rinaldi Harley Wismanu (33).
Nana mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi mengenai orang hilang yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kasus ini terungkap dari laporan polisi orang hilang, setelah keluarga tidak bisa berkomunikasi dengan korban," ujarnya.
Korban Rinaldi Harley Wismanu dilaporkan hilang ke Polda Metro Jaya pada 12 September 2020.
Adapun pelapor dalam laporan tersebut adalah Muhammad Arief Alfian Firdaus (24). Menurut laporan tersebut korban tidak bisa dihubungi sejak 9 September 2020.
Polisi: Pelaku mutilasi sewa rumah untuk kubur jasad korban
17 September 2020 18:51 WIB
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: