Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, meminta Komisi III DPR mengkaji masukan Nurul Arifin dalam pembahasan RUU tentang Perubahan UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan alias RUU Kejaksaan.

"Mungkin ini jadi catatan Pengusul juga ya," kata Supratman dalam rapat panitia kerja harmonisasi RUU Kejaksaan di Badan Legislatif DPR, di Senayan, Jakarta, Kamis.

Supratman mengatakan, usulan anggota Badan Legislatif DPR itu adalah untuk merevisi pasal 24 ayat 3 dalam RUU Kejaksaan yang memuat ketentuan bahwa jaksa agung muda dapat diangkat dari luar lingkungan Kejaksaan dengan syarat mempunyai keahlian tertentu.

Baca juga: Nurul Arifin usul revisi pasal 24 ayat 3 RUU Kejaksaan

Supratman menduga aturan itu mungkin dibuat untuk mengakomodir pembentukan jaksa agung muda pidana militer.

"Mungkin ya, ini dugaan-dugaan saya pada pengusul. Jadi kalau ada draf yang menyatakan bahwa jaksa agung muda itu boleh diangkat dari luar karir (jaksa), karena kan sebenarnya dalam konsep seluruh negara itu, yang namanya jaksa itu satu. Termasuk Kodim untuk militer," kata Supratman.

"Nah, kebetulan di Jaksa itu kan tidak ada yang militer. Suatu saat nanti akan ada pembentukan jaksa agung muda pidana militer, mungkin saja. Mungkin itu ruang nya. Saya berpikirnya ke sana," kata dia.

Baca juga: RUU Kejaksaan, Ketua Baleg: Alasan penyadapan masuk kewenangan Jaksa

Sebelumnya, Arifin mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk merevisi pasal 24 ayat 3 dalam pembahasan RUU Kejaksaan, dan mengatakan kenapa harus "membuka pintu" untuk orang luar, sementara Kejaksaan memiliki pegawai karir internal.

Ia mempertanyakan, apakah memang ada kuota yang diberikan Kejaksaan untuk seseorang dari luar pejabat karir menduduki posisi sebagai jaksa agung muda.

"Ataukah memang ada kuota untuk yang di luar seperti misalnya pengangkatan duta besar, atau sebagainya, apakah seperti itu?," ucap anggota Komisi I DPR itu dalam rapat di Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.

"Buat saya, sebagai orang yang bukan jaksa, tapi saya melihat dari perspektif umum, begitu. Ini sesuatu yang mungkin juga bisa menyakiti para pejabat karir di situ," kata dia.

Baca juga: Penegak hukum sebaiknya tak di bawah presiden