Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani dua peraturan pemerintah (PP) sebagai amanat UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Kementerian ESDM Bambang Setiawan di Jakarta, Rabu mengatakan, kedua aturan itu adalah PP Wilayah Pertambangan dan PP Pelaksanaan Kegiatan Usha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Sudah ditandatangani," katanya.

Sedang, lanjutnya, dua PP lagi yakni PP Reklamasi dan Pascatambang dan PP Pembinaan dan Pengawasan Penyelanggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara masih di setneg.

Bambang mengatakan, terbitnya PP tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan usaha pertambangan.

Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) dan Indonesian Mining Association (IMA) mendesak pemerintah segera menerbitkan PP Minerba.

Ketua Umum IAGI Lambok M Hutasoit mengatakan, investasi tambang baru tidak berjalan tanpa adanya PP tersebut.

Padahal, sesuai amanat UU Minerba, PP tersebut seharusnya sudah keluar sebelum 12 Januari 2010 atau satu tahun setelah berlakunya UU.

Sedang, Ketua Umum IMA Arif Siregar mengungkapkan, saat ini, sejumlah proyek tambang dengan nilai total 10 miliar dolar AS terhambat akibat ketidakpastian regulasi khususnya implementasi UU Minerba.

Proyek senilai 10 miliar dolar AS tersebut antara lain tambang nikel yang direncanakan dikerjakan Rio Tinto dengan nilai empat miliar dolar AS, Weda Bay oleh Eramet dua miliar dolar AS, dan hidromet Antam satu miliar dolar AS.

Selanjutnya, tambang seng dan timah hitam Dairy Prima 500 juta dolar AS, emas Meares Soputan 500 juta dolar AS, FeNi 4 Antam 320 juta dolar AS, proyek Tayan 220 juta dolar AS. (T.K007/R009)