Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan terus mengejar aset buronan kasus Bank Century, Hesham Al Warraq dan Rafaat Ali Rizvi, di luar negeri meski sudah menemukan dana sebesar Rp3,115 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa mengatakan saat ini tinggal menunggu persidangan secara in absentia (tanpa dihadiri terdakwa) di pengadilan.

"Kami harapkan nantinya menyatakan mereka terbukti bersalah, dengan putusan itu akan digunakan untuk memblokir dan membawa kembali aset mereka ke Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya sampai sekarang menunggu pelimpahan berkas kasus pencucian uang Rp11 triliun dari kedua buron itu untuk selanjutnya dibuat dalam satu berkas dengan dikenakan pasal berlapis, yakni, pelarian aset dan pencucian uang.

Dalam pengejaran aset itu, dibentuk tim antar departemen (interdep), yakni, Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, Departemen Keuangan (Depkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Kejagung menegaskan berkas kasus dugaan pelarian uang Bank Century ke luar negeri sebesar Rp13 triliun dengan tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century), siap dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Ketua PPATK, Yunus Husein, menyatakan, putusan pengadilan dalam kasus pemilik lama Bank Century, dapat menjadi modal penting dalam pengembalian aset Bank Century.

"Kecurangan-kecurangan yang dilakukan pemilik lama Bank Century dan Antaboga itu mengganggu aktivitas bank, sehingga menimbulkan kerugian bagi investor Antaboga," katanya. (R021/A038)