Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sampai sekarang masih mengkaji untuk mengajukan usulan izin pemeriksaan sembilan kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ya sampai sekarang masih dikaji (usulan izin pemeriksaan kepala daerah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan sebanyak 13 kepala daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan empat diantaranya sudah mendapatkan izin pemeriksaan dari presiden.

Dari empat kepala daerah yang sudah turun surat izin pemeriksaannya dari presiden, antara lain, Bupati Pasuruan Dade Angga dan Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari terkait kasus dugaan korupsi sudah turun.

Keduanya sudah diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Ratna Ani dalam proyek itu menjabat sebagai ketua pengadaan lahan dan dituduh terlibat dalam penggelembungan harga tanah.

Dalam kasus itu, kejaksaan setempat telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Bupati Banyuwangi Syamsul Hadi.

Dade Angga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Kas Daerah ( Kasda) 2008-2009 senilai Rp74 miliar, namun pemeriksaan terhadap bupati itu belum dilakukan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga, kasus kebocoran dana kasda ini terjadi sejak tahun 2001-2007.

Sebelum menjabat Bupati Pasuruan periode 2008-2013 , Dade Angga juga pernah menjabat pemegang kas daerah sedangkan bupati periode 2004-2008 dijabat Jusbakir Alzufri telah meninggal dunia. (R021/A038)