BNN Sulsel musnahkan ribuan butir pil ekstasi
17 September 2020 16:21 WIB
Kepala BNN Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir (kiri) saat memasukkan ribuan pil ekstasi ke dalam mesin penghancur atau mobil incinerator untuk memusnahkan barang bukti hasil kejahatan tersebut. (ANTARA/HO)
Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.893 butir dari total keseluruhan 2.923 butir yang telah disita beberapa waktu lalu.
Kepala BNN Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, di Makassar, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba ini dilakukan setelah perkaranya telah berlanjut hingga ke persidangan.
"Perkaranya sudah berjalan, dan setelah dilakukan koordinasi dengan semua unsur, baik kejaksaan maupun pengadilan negeri, akhirnya kami melakukan pemusnahan barang bukti," ujarnya.
Baca juga: Terindikasi positif narkoba bakal calon Wakil Bupati Barru diganti
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan, setelah pihaknya mendapat persetujuan dari pengadilan negeri serta menyisakan 30 butir dari total barang bukti yang disita untuk proses pembuktian nantinya di persidangan.
Brigjen Pol Idris Kadir menerangkan, pemilik barang yang sedang diproses hukum yakni sepasang suami istri berinisial Sa (34) dan istrinya Ne (43). Keduanya ditangkap saat menjemput paket ekstasi tersebut di depan kantor sebuah jasa pengiriman di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar pada Juni 2020.
Ribuan pil ekstasi itu dikirim dari Pekanbaru, Riau. Pasangan suami istri ini hanya berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk menjemput paket ekstasi tersebut.
"Tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk mengantar paket berisi narkotika tersebut ke Kabupaten Sidrap, tapi terlebih dahulu menjemput barangnya di kantor jasa pengiriman cepat," katanya.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh beberapa pejabat perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Sulbagsel, serta perwakilan dari Kejati Sulsel.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan semua ekstasi itu ke dalam mesin penghancur atau incinerator milik BNNP Sulsel.
Baca juga: BNN Sulsel jalin kesepahaman dengan 12 KPU kabupaten dan kota
Baca juga: Ditnarkoba Polda Sulsel pantau jaringan narkoba Makassar-Belanda
Kepala BNN Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir, di Makassar, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba ini dilakukan setelah perkaranya telah berlanjut hingga ke persidangan.
"Perkaranya sudah berjalan, dan setelah dilakukan koordinasi dengan semua unsur, baik kejaksaan maupun pengadilan negeri, akhirnya kami melakukan pemusnahan barang bukti," ujarnya.
Baca juga: Terindikasi positif narkoba bakal calon Wakil Bupati Barru diganti
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan, setelah pihaknya mendapat persetujuan dari pengadilan negeri serta menyisakan 30 butir dari total barang bukti yang disita untuk proses pembuktian nantinya di persidangan.
Brigjen Pol Idris Kadir menerangkan, pemilik barang yang sedang diproses hukum yakni sepasang suami istri berinisial Sa (34) dan istrinya Ne (43). Keduanya ditangkap saat menjemput paket ekstasi tersebut di depan kantor sebuah jasa pengiriman di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar pada Juni 2020.
Ribuan pil ekstasi itu dikirim dari Pekanbaru, Riau. Pasangan suami istri ini hanya berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk menjemput paket ekstasi tersebut.
"Tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk mengantar paket berisi narkotika tersebut ke Kabupaten Sidrap, tapi terlebih dahulu menjemput barangnya di kantor jasa pengiriman cepat," katanya.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh beberapa pejabat perwakilan dari Kantor Bea dan Cukai Sulbagsel, serta perwakilan dari Kejati Sulsel.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan semua ekstasi itu ke dalam mesin penghancur atau incinerator milik BNNP Sulsel.
Baca juga: BNN Sulsel jalin kesepahaman dengan 12 KPU kabupaten dan kota
Baca juga: Ditnarkoba Polda Sulsel pantau jaringan narkoba Makassar-Belanda
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020
Tags: