Yogyakarta (ANTARA News) - Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tentang penggunaan bahasa Jawa setiap Sabtu di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota di DIY akan ditinjau ulang, kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Peninjauan ulang itu dilakukan karena ada anggapan penggunaan bahasa Jawa pada Sabtu kurang efektif. Hal itu disebabkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kini menerapkan lima hari kerja, yakni Senin-Jumat," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, jika keberadaan SK penggunaan bahasa Jawa setiap Sabtu tersebut dalam penerapannya dinilai kurang efektif, nanti akan dilakukan pembicaraan lebih lanjut dengan Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman.

"Kami selanjutnya akan membicarakan hal itu dengan Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman, dan mungkin juga dengan pemkab yang lain seperti Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo, karena kewenangannya memang ada pada mereka," katanya.

Ia mengatakan, SK penggunaan bahasa Jawa mulai diberlakukan pada pertengahan Agustus 2009. Penggunaan bahasa Jawa pada Sabtu di lingkungan perkantoran itu merupakan upaya untuk melestarikan budaya Jawa khususnya dalam hal bahasa.

Namun, Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman mulai menerapkan lima hari kerja sehingga SK tersebut tidak bisa dilaksanakan secara efektif. Hal itu disebabkan setiap Sabtu libur dan tidak ada aktivitas perkantoran.

"Oleh karena itu, kami akan segera melakukan peninjauan terhadap SK tersebut. Kami akan meninjau kembali dan membicarakan hal itu dengan pihak terkait, dan kami akan melihat bagaimana perkembangannya," kata Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu.
(U.B015/R009)