Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia memperpanjang pemberian insentif berupa pelonggaran giro wajib minimum (GWM) rupiah sebesar 50 basis poin bagi perbankan yang menyalurkan kredit UMKM, ekspor impor, dan kredit non UMKM sektor prioritas hingga 30 Juni 2021.
“Dari sebelumnya hingga 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam telekonferensi hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) September 2020 di Jakarta, Kamis.
Keputusan itu diambil BI untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.
Ketentuan terkait pemberian insentif itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung penanganan dampak wabah virus corona.
Peraturan itu sebelumnya berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Dengan pelonggaran itu, akan mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI memitigasi dampak COVID-19.
Dalam RDG periode September 2020 itu, bank sentral ini juga menempuh langkah lain untuk mendorong pemulihan ekonomi dampak COVID-19 di antaranya melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Kemudian, memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh, mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selain itu, melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM.
Caranya, lanjut dia, melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar nol persen untuk Usaha Mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai 31 Desember 2020.
BI, lanjut dia, akan menempuh kebijakan lanjutan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia.
“Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Baca juga: BI sempurnakan ketentuan GWM rupiah dan valas berlaku mulai 1 Agustus
Baca juga: BI beri bunga 1,5 persen untuk penempatan GWM oleh perbankan
BI perpanjang insentif bagi bank salurkan pembiayaan hingga Juni 2021
17 September 2020 15:54 WIB
Logo Bank Indonesia. ANTARA/Azis Kurmala/am
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020
Tags: