Tanjungpinang (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menilai seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Kepri berinisial Y melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Bawaslu terkait netralitas ASN dalam pilkada.
"Hasil investigasi dan pemeriksaan terhadap sembilan sanksi, meyakini bahwa Y melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN," kata Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata, Kamis (17/9).
Bawaslu Bintan, kata Febri, akan melayangkan surat rekomendasi ke gubernur, bupati, KASN, Mendagri, BKPSDM serta Bawaslu RI untuk menjatuhkan sanksi terhadap Y.
Baca juga: Bawaslu Sulsel laporkan 41 dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN
Baca juga: Komisi ASN nyatakan Camat Tanggul di Jember langgar netralitas ASN
Baca juga: Bawaslu Sulteng : Sanksi pelanggaran netralitas ASN belum berefek jera
“Rencananya, hari ini surat rekomendasi akan kita kirimkan,” ujarnya.
Saat masih menjabat kepala BP2RD Bintan, Y diketahui sempat menghadiri kegiatan doa bersama yang digelar bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bintan, Apri-Robby di Kecamatan Bintan Timur, Kamis (3/9).
Foto dan video Y dalam kegiatan tersebut beredar luas di media sosial, sehingga memicu Bawaslu melakukan investigasi selanjutnya ditetapkan menjadi sebuah temuan.
Bawaslu Bintan nilai seorang Pejabat Kepri langgar netralitas ASN
17 September 2020 14:48 WIB
Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata. (Ogen)
Pewarta: Ogen
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: