Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jabar menindak tegas pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, termasuk pendukungnya, yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 selama masa kampanye.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil berujar pilkada serentak tahun ini yang digelar di tengah pandemi membuat warga khawatir.

Untuk itu, ketegasan semua pihak, khususnya KPU Jabar sebagai penyelenggara, sangat dibutuhkan dalam menegakkan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

"Salah satu yang kami harapkan dari KPU Jabar adalah ketegasan, harus bikin efek jera kalau ada yang melanggar aturan (protokol kesehatan)," ujar Kang Emil saat memberikan arahan kepada jajaran KPU Provinsi Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu.

"Saya titip, tolong (KPU Jabar) rapatkan barisan. Komunikasikan lagi secara intens dan bahasanya (penegakan protokol kesehatan) jangan imbauan, tapi tegas yang sedikit mengancam," tambahnya.

Adapun Pilkada serentak di Jabar rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, serta Kota Depok.

Masa kampanye delapan kabupaten/kota di Jabar penggelar Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 9 Desember 2020 atau berlangsung selama 71 hari.

Sesuai aturan, semua panitia penyelenggara wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) dalam seluruh rangkaian Pilkada serentak mulai dari masa kampanye hingga waktu pencoblosan.

Baca juga: Gubernur Jabar minta tak ada keramaian di Pilkada Serentak 2020

Sementara itu, Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok memastikan bahwa seluruh jajarannya juga panitia penyelenggara Pilkada Serentak 2020 sudah melaksanakan uji usap (swab test) metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dan hasilnya semua dinyatakan negatif virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
Tak hanya penyelenggara, seluruh paslon di delapan kabupaten/kota Jabar yang berjumlah 50 orang pun tidak ada yang positif COVID-19.

Dari delapan daerah yang menggelar Pilkada serentak, sebanyak 11,6 juta orang sudah ditetapkan sebagai DPS. Sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) total berjumlah 33 ribu.

Berikutnya, KPU Jabar akan menetapkan calon peserta pemilu pada 23 September 2020. Pemilihan nomor urut digelar sehari setelahnya. Sementara untuk deklarasi "Pilkada Jurdil, Damai, dan Menjaga Kesehatan" akan dilakukan pada 25 September 2020 atau sehari sebelum dimulainya masa kampanye.

"Kami berharap Pak Gubernur menyampaikan arahan kepada semua bakal calon dan penyelenggara untuk memastikan bahwa Pilkada di Jabar harus dalam kondisi aman dan selamat," ujar Rifqi.

Baca juga: Ridwan Kamil minta KPU Jabar inovatif di tengah pandemi COVID-19

Baca juga: Bawaslu Jabar temukan ribuan orang meninggal dukung calon independen

Baca juga: KPU Jabar: Bandung-Depok memungkinkan terapkan e-rekap pada pilkada