Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI menyimpulkan sementara terjadi indikasi tindakan korupsi dan penyimpangan pengelolaan keuangan perbankan pada kasus Bank Century.

Hal itu merupakan salah satu dari kesimpulan sementara FPKS yang disampaikan Anggota FPKS DPR Andi Rahmat pada rapat pleno Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan tersebut Andi Rahmat menyampaikan 12 poin uraian pandangan awal dari FPKS mulai dari proses akuisisi dan "merger" hingga pemberian dana penyertaan modal sementara (PMS) kepada Bank Century.

Dijelaskan Andi, pada proses akuisisi terkesan Bank Indonesia (BI) melakukan pembiaran pada Bank CIC yang melakukan banyak pelanggaran.

Menurut dia, BI juga mengizinkan sebuah lembaga keuangan asing Chinkara untuk melakukan "merger" kepada Bank CIC dengan Bank Piko dan Bank Danpac meskipun Chinkara dinilai tidak memenuhi syarat peraturan perbankan.

"Dengan `merger` tersebut terkesan menutupi pelanggaran yang terjadi pada Bank CIC," katanya.

Dengan memberikan izin kepada Chinkara yang tidak memenuhi persyaratan perbankan melakukan izin "merger", FPKS menilai BI telah melakukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

Dikatakan Andi, pelanggaran yang dikatakan Andi antara lain, BI menilai surat-surat berharga (SSB) Bank CIC yang macet tetap dianggap sebagai SSB lancar.

"Hal ini menyebabkan setelah tiga bank dimerger menjadi Bank Century rasio kecukupan modal (CAR) Bank CIC anjlok menjadi minus 132 persen," katanya.

Kesimpulan sementara FPKS juga menyimpulkan BI terindikasi kuat sengaja memberikan bantuan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century sebesar Rp689 miliar dengan cara mengubah persyaratan FPJP yakni menurunkan persyaratan rasio kecukupan modal dari delapan persen menjadi nol persen.

FPKS juga menyimpulkan sementara pada proses pengambilan keputusan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak memberikan laporan kepada Presiden yang sedang berada di Amerika Serikat dan Wakil Presiden.

Kesimpulan sementara lainnya, adanya deposito dari sejumlah deposan besar termasuk deposito sejumlah BUMN dan dana yayasan karyawan BI menjadi salah satu faktor utama penyelamatan Bank Century.

FPKS juga meragukan keabsahan pemberian dana PMS sebesar Rp5,86 triliun dan tambahan dana PMS Rp2,2 triliun.(R024/A024)