KPAI sesalkan kekerasan pada anak hingga meninggal di Lebak
16 September 2020 16:33 WIB
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati di sela wawancara dengan ANTARA di kantor KPAI, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Komisioner Bidang Pengasuhan KPAI yang juga tokoh organisasi sayap Muhammadiyah urusan perempuan, Aisyiyah, tersebut mengatakan peraturan hak pengasuhan anak belum maksimal dan perlu pembenahan secara segera, terutama soal perebutan hak asuh anak pasangan bercerai. ANTARA/Anom Prihantoro
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyatakan pihaknya sangat menyesalkan kasus kekerasan terhadap anak yang dipukul dengan sapu oleh orang tuanya hingga meninggal di Lebak karena sulit memahami pelajaran saat proses belajar di rumah.
"KPAI prihatin dengan kekerasan yang dilakukan orang tua yang keduanya berumur 24 tahun terhadap anaknya yang delapan tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua dan penyelenggara pendidikan untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak selama proses belajar dari rumah," kata Rita melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Rita mengatakan KPAI telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lebak terkait penegakan hukum kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak terkait pendampingan terhadap saudara kembar korban.
Menurut Rita, penting bagi orang tua untuk memahami kondisi psikologis dan fase tumbuh kembang anak. Korban adalah siswa kelas I sekolah dasar yang sebelumnya mengenyam pendidikan anak usia dini.
Baca juga: Belajar dari kasus pembunuhan, Palembang kurangi beban pelajaran
Baca juga: Legislator minta Kemendikbud pantau dampak pelaksanaan PJJ pada siswa
Anak sendiri mengalami kebosanan luar biasa selama pandemi COVID-19 sehingga perlu didampingi dan dibantu orang tua agar dapat menjalani proses pendidikan dan tumbuh kembang dengan baik.
"Anak kelas I SD tentu memerlukan proses adaptasi dari jenjang PAUD ke sekolah dasar. Dalam situasi pandemi, anak masih beradaptasi untuk mengerti sekolahnya sudah berganti, begitu juga dengan teman dan guru-gurunya," tuturnya.
Selain itu, secara akademik, anak-anak juga mulai beradaptasi pada sistem yang lebih teratur dalam aspek akademik. Belum lagi tuntutan kemampuan baca tulis dan hitung yang sering kali dipaksakan, padahal secara kurikulum ada penyederhanaan yang seharusnya diterapkan selama pandemi.
"Orang tua tidak dapat memaksakan anak menurut sesuai keinginan orang tua. Bila mengalami kesulitan, sebaiknya orang tua berkoordinasi dan berkomunikasi dengan guru agar anak tidak menjadi korban," katanya.*
Baca juga: Guru-siswa, mahasiswa-dosen bakal dibantu kuota internet gratis
Baca juga: Wali Kota Bogor temukan siswa SMP dan SMK tidak bisa ikuti PJJ
"KPAI prihatin dengan kekerasan yang dilakukan orang tua yang keduanya berumur 24 tahun terhadap anaknya yang delapan tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua dan penyelenggara pendidikan untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak selama proses belajar dari rumah," kata Rita melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Rita mengatakan KPAI telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lebak terkait penegakan hukum kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak terkait pendampingan terhadap saudara kembar korban.
Menurut Rita, penting bagi orang tua untuk memahami kondisi psikologis dan fase tumbuh kembang anak. Korban adalah siswa kelas I sekolah dasar yang sebelumnya mengenyam pendidikan anak usia dini.
Baca juga: Belajar dari kasus pembunuhan, Palembang kurangi beban pelajaran
Baca juga: Legislator minta Kemendikbud pantau dampak pelaksanaan PJJ pada siswa
Anak sendiri mengalami kebosanan luar biasa selama pandemi COVID-19 sehingga perlu didampingi dan dibantu orang tua agar dapat menjalani proses pendidikan dan tumbuh kembang dengan baik.
"Anak kelas I SD tentu memerlukan proses adaptasi dari jenjang PAUD ke sekolah dasar. Dalam situasi pandemi, anak masih beradaptasi untuk mengerti sekolahnya sudah berganti, begitu juga dengan teman dan guru-gurunya," tuturnya.
Selain itu, secara akademik, anak-anak juga mulai beradaptasi pada sistem yang lebih teratur dalam aspek akademik. Belum lagi tuntutan kemampuan baca tulis dan hitung yang sering kali dipaksakan, padahal secara kurikulum ada penyederhanaan yang seharusnya diterapkan selama pandemi.
"Orang tua tidak dapat memaksakan anak menurut sesuai keinginan orang tua. Bila mengalami kesulitan, sebaiknya orang tua berkoordinasi dan berkomunikasi dengan guru agar anak tidak menjadi korban," katanya.*
Baca juga: Guru-siswa, mahasiswa-dosen bakal dibantu kuota internet gratis
Baca juga: Wali Kota Bogor temukan siswa SMP dan SMK tidak bisa ikuti PJJ
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: