Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa anggota DPR, Panda Nababan terkait kasus dugaan suap yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.
"Yang bersangkutan hanya melengkapi berkas perkara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta.
Menurut Johan, Panda dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara yang telah menjerat beberapa tersangka itu.
Setelah mendapatkan keterangan Panda Nababan, kata Johan, KPK akan segera melimpahkan berkas perkara itu ke tahap penuntutan.
Dalam tahap penuntutan, jaksa pada KPK akan merumuskan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 14 hari.
Panda diperiksa oleh tim penyidik KPK selama kurang lebih satu jam, sejak pukul 09.30.
Ketika keluar dari gedung KPK, politisi PDI Perjuangan itu tidak memberikan banyak komentar kepada wartawan.
Panda akhirnya datang ke KPK setelah beberapa kali tidak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus itu telah menjerat empat tersangka, yaitu Dudie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara dan Hamka Yandhu yang pada saat kejadian menjabat sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan. Kemudian, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri juga sudah bestatus tersangka.
Dalam kasus itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.
Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.
Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(F008/A024)
KPK Periksa Panda Nababan
8 Februari 2010 10:46 WIB
Anggota Komisi III DPR Panda Nababan usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (8/2). (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: