Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pengendara terjaring Operasi Yustisi yang dilaksanakan aparat gabungan di Simpang Lampiri, Duren Sawit, yang menjadi perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pagi.
Baca juga: Puluhan warga Bekasi terjaring razia masker
"Saya bawa masker tapi lupa naikin nutup hidung. Bingung juga, kok bisa kena razia," kata salah satu pengendara motor, Dimas Adikumara (29), di Jakarta.
Warga Jatiasih, Kota Bekasi itu memilih sanksi menyapu bantaran Kalimalang selama 60 menit ketimbang harus membayar denda Rp250 ribu.
Selain Dimas, sejumlah pengendara mobil juga terjaring razia berupa kapasitas angkut penumpang yang lebih dari dua orang dalam satu baris bangku serta kendaraan umum angkot yang mengangkut lebih dari 50 persen penumpang.
Baca juga: PMJ dan Dishub DKI operasi yustisi PSBB total di Pasar Jumat
Operasi Yustisi itu selain melibatkan personel polisi lalu lintas juga melibatkan unsur Satpol PP, Dishub, hingga Abang None Jakarta.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo yang memimpin jalannya operasi mengatakan sebagian besar pelangar yang ditemukan petugas tidak menggunakan masker.
Baca juga: Polda Metro gelar Operasi Yustisi mulai Senin
"Ada juga masyarakat punya masker, tapi tidak sesuai Pergub 79/2020 Pasal 4 tetap kita peringatkan," katanya.
Pergub 79/2020 Pasal 4 berisi tentang aturan penggunaan masker wajib menutupi area hidung, mulut, dan dagu.
Sejumlah pengendara terjaring Yustisi di perbatasan Jaktim-Bekasi
16 September 2020 12:02 WIB
Pelanggar protokol kesehatan menjalani sanksi sosial berupa membersihkan bantaran Kalimalang, Simpang Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur, selama 60 menit, Rabu (16/9/2020). (ANTARA/Andi Firdaus).
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: