Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

"Pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka MKP terkait TPPU di Kantor Polresta Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Tiga saksi, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris Mahani, penyedia kredit pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumsel Babel Cabang Sekayu, Musi Banyuasin Ade Norfian Putra, dan pegawai bagian legal BPD Sumsel Babel Cabang Sekayu, Musi Banyuasin Fitri Hasanah.

Baca juga: KPK sita dokumen dari Kepala DPMPTSP Muba kasus TPPU Mustofa Kamal

Baca juga: KPK sita aset Rp3 miliar kasus cuci uang Mustofa Kamal Pasa


Dalam penyidikan TPPU Mustofa, KPK pada Senin (14/9) juga telah menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi dengan nilai sekitar Rp3 miliar di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan Mustofa.

KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mustofa diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Tersangka Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

Baca juga: BPN sampaikan data aset tanah milik Mustofa Kamal ke KPK

Baca juga: Bupati Nonaktif Mojokerto divonis delapan tahun penjara