Medan (ANTARA News) - SN (30) Warga Nias, Sumatera Utara yang menganiaya dan membunuh anak kandungnya pada hari Senin (8/2) akan dibawa ke kampung halamannya di Nias setelah beberapa minggu ditangani psikiater dan dititipkan di RSU Jiwa Medan.
Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sumut, HJ Vita Lestari di Medan, Minggu, mengatakan, SN berada di RSU Jiwa Medan untuk menjalani pemeriksaan mengenai kejiwaannya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan psikiater itu, tak ditemukan kelainan terhadap kejiwaan SN, karena itu dia akan dibawa pulang kembali ke Nias. SN yang telah menghilangkan tiga nyawa anaknya dan dua lainnya kritis itu akan menjalani proses hukum di Polres Nias.
"Kemungkinan kasus tindak kekerasan yang dilakukan oleh SN itu, akan ditangani oleh pihak berwajib," kata Vita.
Selanjutnya ia menjelaskan, satu orang anak SN yang mendapat penganiayaan itu, yakni Ferida Nduru (7) masih dirawat dan menjalani operasi di RS Elisabeth Medan.
Ferida Nduru masuk RS Elisabeth Medan, Kamis, (7/1) dibawa dari kampung halamannya di Nias dengan menggunakan pesawat Merpati.
Ferida yang dianiaya ibunya itu mengalami putus urat saraf leher kanan dan ibu jarinya juga putus."Ferida Nduru saat ini masih mendapat perawatan intensif di RS Elisabeth Medan," katanya.
Dikunjungi Istri Gubernur
Vita mengatakan, belum lama ini Hj Fatimah Habibie (Isteri Gubernur Sumut Syamsul Arifin) juga mengunjungi SN (30) yang dititipkan di RS Jiwa Medan.
Dalam kunjungan yang dilakukan HJ Fatimah itu, SN mengaku merasa senang dan juga menanyakan mengenai kondisi anaknya Ferida Nduru yang masih dirawat di rumah sakit.
Fatimah juga membawakan makanan dan pakaian kepada SN, kata Vita.
Ferida dianiaya oleh ibunya pada 26 Desember 2009. Selain Ferida, satu lagi saudaranya mengalami luka-luka dan masih berada di Nias.
Tiga saudara kandung Ferida tewas di kampung halaman mereka di Nias. Penganiayaan dan pembunuhan diduga karena SN mengalami tekanan jiwa.(M034/A038)
Ibu Penganiaya Anak Akan Dipulangkan ke Nias
7 Februari 2010 12:42 WIB
(grafis)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010
Tags: