Jakarta (ANTARA) - KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait kasus pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

"Tim Penyidik KPK bersama Satgas PBB KPK (pengelola barang bukti), Senin (14/9) menyita dan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan estimasi nilai aset itu saat ini mencapai sekitar Rp3 miliar. Adapun proses penyitaan itu dihadiri dan disaksikan lurah Soak Baru dan ketua RW setempat serta didampingi petugas Badan Pertanahan Nasional Musi Banyuasin dan petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Palembang.

"Tanah dan bangunan itu merupakan aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM Nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka MKP," kata Fikri.

Tanah itu, lanjut dia, diduga dibeli Pasa pada 2015 dan dilakukan pembangunan asrama, kantor, pagar, dan fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2015.

KPK telah mengumumkan Pasa sebagai tersangka pencucian uang pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Pasa sekitar Rp34 miliar, KPK menemukan dugaan pencucian uang oleh yang bersangkutan.

Pasa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia diduga menerima bagian uang dari rekanan pelaksana proyek-proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp34 miliar.

Ia diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK sebagaimana diatur di pasal 16 UU Nomor 30/2002 tentang KPK dan pasal 12 C UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.

Pasa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Ia juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.