Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Cucun Syamsurijal, mengatakan bahwa PDI Perjuangan serta seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penerimaan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (RUU P2APBN 2019) disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (15/9).

Namun dia mengatakan PDI Perjuangan meminta pemerintah menindaklanjuti semua temuan permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 agar tidak kembali terulang pada APBN Tahun Anggaran berikutnya.

Baca juga: BPK lakukan "semesta audit" keuangan negara dalam penanganan COVID-19

"Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, memastikan penyelesaiannya, mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan, dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN TA selanjutnya," kata dia, di Senayan, Jakarta.

Selain itu, dalam pengelolaan APBN tahun berikutnya, PDI Perjuangan meminta pemerintah meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Internal, taat pada peraturan perundang-undangan, dan mempertajam efektivitas pemanfaatan APBN dalam meningkatkan derajat kehidupan rakyat.

RUU P2APBN pun disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 itu, setelah PDI Perjuangan serta enam fraksi DPR menyetujui RUU itu disahkan tanpa catatan, sementara dua fraksi yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra menyetujui RUU itu dengan catatan.

Baca juga: Pengamat: Sinergi lembaga keuangan negara percepat pemulihan ekonomi

Pengesahan dilakukan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, yang didampingi Wakil Ketua DPR, Rachmat Gobel, di meja pimpinan, sementara itu Ketua DPR, Puan Maharani, mengikuti kegiatan rapat paripurna secara virtual.

Sedangkan pemerintah diwakili Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang hadir secara fisik dalam kegiatan itu.

Baca juga: Pengamat: Pemerintah harus bijak gunakan dana transformasi digital

Syamsuddin mengatakan DPR melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam Rapat Paripurna berkenaan pengumuman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa mulai tanggal 14 September 2020, DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Berkenaan dengan pengumuman yang dimulai 14 September 2020, kemudian ada pembatasan kehadiran secara fisik, maka pada hari ini DPR melakukan protokol Covid-19 pada Sidang Paripurna dengan protokol Covid yang cukup ketat," kata dia.

Baca juga: Pemerintah diminta kucurkan belanja negara ekstrem agar lompati krisis