Batam (ANTARA) - Sebanyak 33 warga Kota Batam Kepulauan Riau terjaring razia penerapan Peraturan Wali Kota Batam tentang Disiplin Protokol Kesehatan, karena tidak mengenakan masker.

"Kami mendapati pelanggar Perwako, yaitu 33 orang dewasa dan 3 anak-anak," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Imam Tohari di Batam, Selasa.

Hari Selasa ini adalah pertama kali tim terpadu turun untuk menjalankan penertiban, dan akan dilanjutkan hingga Desember 2020.

Baca juga: Tiga WNA sembuh COVID-19 di Batam

Baca juga: Tambahan 33 positif dan 3 sembuh COVID-19 di Batam


Pada hari pertama penertiban, tim yang terdiri dari 78 orang personel termasuk dari kejaksaan dan pengadilan, hanya memberikan surat teguran, agar selanjutnya selalu mengenakan penutup mulut dan hidung apabila keluar rumah.

"Mereka yang melanggar kami kasih arahan agar ke depan patuh protokol kesehatan apabila keluar rumah, wajib mengenakan masker. Nanti jika tetap melanggar, ada sanksi yang lebih berat lagi," kata dia.

Menurut dia, kebanyakan masyarakat beralasan lupa mengenakan masker, hingga terjaring razia.

Selain individu, tim juga akan melakukan penertiban di tempat-tempat usaha.

Baca juga: RSUD Batam kembali beroperasi

Baca juga: 14 tenaga kesehatan di Batam dinyatakan sembuh COVID-19


Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad terus mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terlebih saat berada di luar rumah, demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Saat ini angka kasus COVID-19 di Kota Batam sudah mencapai 991 dan hampir menembus seribu kasus positif. Karena itu masyarakat terus diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan," kata Amsakar.

Ia menyatakan tim terpadu memiliki wewenang menegakkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 terkait pengendalian COVID-19 di Kota Batam.

Baca juga: Apindo perkirakan PSBB Jakarta tidak pengaruhi ekonomi Batam

Baca juga: Forkopimda Batam datangi warga sosialisasi protokol kesehatan


Kepala Satpol PP Batam, Salim mengatakan tim terpadu mendatangi lokasi keramaian sebanyak delapan kali dalam satu bulan.

Pelanggar yang tidak mau diedukasi akan langsung didenda agar bisa memberikan efek jera.

"Sesuai arahan pimpinan. Pemberian sanksi bertahap. Kalau terus melanggar tentu akan ada sanksi lebih tegas dari teguran tulisan," kata Salim.

Baca juga: 24 dokter di Kepri terpapar COVID-19