Padang, (ANTARA) - Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen mengatakan seorang calon bupati di Pilkada Solok Iriadi Dt Tumanggung dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai calo kepala daerah.

"Dari laporan hasil pemeriksaan kesehatan ada satu bakal calon dari pasangan calon di Kabupaten Solok yang dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak direkomendasikan oleh IDI," kata dia di Padang, Selasa.

Baca juga: Bakal calon Bupati Solok Selatan Khairunas positif COVID-19

Baca juga: Empat bakal pasangan calon Pilgub Sumbar lolos tes kesehatan

Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut juga sudah disampaikan oleh KPU kepada bakal pasangan calon dan pimpinan partai politikdi Kabupaten Solok.

Pemeriksaan kesehatan tersebut sangat berpengaruh terhadap penetapan pasangan calon di pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Menurut dia ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan dan salah satunya adalah mengganti bakal calon yang bersangkutan oleh partai politik.

KPU memberikan waktu selama tiga hari mulai dari Senin (15/9) dan hal itu telah diatur dalam Peraturan KPU terkait pencalonan.

Baca juga: KPU catat 49 bakal paslon bertarung di Pilkada 2020 di Sumbar

Baca juga: KPU gandeng lembaga adat dan agama sosialisasi Pilgub Sumbar


Menurut dia untuk memastikan kondisi kesehatan pasangan calon ditentukan melalui hasil pemeriksaan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

"Dari penjelasan KPU Kabupaten Solok, calon yang bersangkutan secara kesehatan itu tidak memenuhi syarat," katanya

Iriadi dt Tumanggung sendiri menjadi bakal calon Bupati di Pilkada Kabupaten Solok berpasangan dengan Agus Syahdeman yang diusung Partai Demokrat, PDIP, dan Hanura.

Baca juga: KPU Solok Selatan luncurkan Pilkada 2020

Baca juga: KPU Sumbar: Empat pasangan perseorangan lolos verifikasi faktual