Jakarta (ANTARA News) - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) kembali berimajinasi dengan menyatakan bahwa Sigit Haryo Wibisono menjadi tim sukses Antasasi saat mengikuti seleksi KPK.

"Pernyataan JPU itu tidak benar dan sangat mengada-ngada, apakah salah kami menyatakan JPU berimajinasi?" katanya saat membacakan duplik dirinya terkait perkara dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat.

Sebelumnya, JPU dalam repliknya menyatakan bahwa Sigit Haryo Wibisono yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasruddin, merupakan tim sukses dirinya saat pencalonan Ketua KPK.

Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh JPU dalam perkara tersebut, demikian pula halnya dengan Sigit Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan).

Antasari menjelaskan pencalonan dirinya menjadi ketua KPK merupakan perintah dari jaksa agung.

"Saya mengikuti seleksi KPK itu berdasarkan perintah dari jaksa agung," katanya.

Hal itu, kata dia, dalam rangka mengikuti perintah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Saat mengikuti seleksi itu, saya jaksa aktif dan mengikuti fit and proper test," katanya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar, Hotma Sitompul mengharapkan JPU dalam menangani perkara hendaknya menggunakan hati nurani dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Menangani perkara Antasari harus menggunakan hati nurani," katanya.

Sementara itu, direncanakan pembacaan putusan terdakwa Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar dan Jerry Hermawan Lo, akan dilakukan serempak pada Kamis (11/2) mendatang.

(R021/S026)