Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 14/9) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai perkembangan kasus Djoko Tjandra hingga seputar kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini

Kejagung kembali periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian atau janji kepada pegawai negeri.

"Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Tiga rumah makan di Puncak Bogor kena segel karena buka malam hari

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengaku telah menyegel tiga rumah makan di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat lantaran tetap buka malam hari di atas pukul 19.00 WIB.

"Yang di segel ada tiga (rumah makan). Diberikan surat peringatan dan akan dilakukan sanksi tipiring (tindak pidana ringan)," ungkapnya saat ditemui usai pelantikan Kwartir Pramuka Kabupaten Bogor di Bumi Perkemahan Gunung Pancar, Babakanmadang, Bogor, Senin (14/9).

Selengkapnya di sini


Sidang di MK digelar secara virtual selama PSBB

Sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara virtual selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada 14 September 2020.

"Berhubung pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI, sudah menetapkan PSBB mulai hari ini, maka persidangan sampai ada ketentuan lain harus dilakukan dengan cara virtual," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, Senin.

Selengkapnya di sini


AA, pelaku penganiaya Syekh Ali Jaber terancam pasal berlapis

AA, tersangka pelaku tindak penganiayaan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber terancam dikenakan pasal berlapis.

"Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Warga akui tak kenal dekat pelaku penikaman syekh Ali Jaber

Sejumlah warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, mengatakan tidak mengenal dekat dengan pelaku penikaman Syekh Ali Jaber yakni Alfin Andrian (24).

Menurut Jumawan, Ketua RT 007 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung, Senin, pelaku diketahui baru tinggal di lingkungannya.

Selengkapnya di sini