Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menjelaskan kini jam operasional bagi sektor bisnis perdagangan bakal dipersingkat satu jam, dari yang sebelumnya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, kini hanya hingga pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Seluruh kecamatan di Kota Bandung jadi zona merah COVID-19
Baca juga: Pemprov DKI menutup tempat hiburan selama PSBB Total
Sanksi tersebut, lanjut Elly, bisa diterapkan dengan penyegelan tempat usaha hingga 14 hari. Lalu jika masih tetap melanggar, kata dia, izin operasional tempat tersebut dapat dicabut.
Baca juga: Ridwan Kamil imbau warga Jakarta jangan dulu berwisata ke Jabar