Bandung (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempersingkat jam operasional sektor bisnis perdagangan seperti toko moderen, mini market, pasar swalayan, dan mall saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah menjelaskan kini jam operasional bagi sektor bisnis perdagangan bakal dipersingkat satu jam, dari yang sebelumnya bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, kini hanya hingga pukul 20.00 WIB.

"Kalau kemarin kan pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB, sekarang dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, jadi maju satu jam," kata Elly di Bandung, Senin.

Baca juga: Seluruh kecamatan di Kota Bandung jadi zona merah COVID-19
Untuk aturan kapasitas, kata dia, Pemkot Bandung masih memberlakukan hal yang sama dengan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas keseluruhan.

Selain itu, lanjutnya, aturan soal protokol kesehatan COVID-19 juga masih tetap sama, seperti menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, serta tanda jaga jarak dalam antrean pengunjung.

Baca juga: Pemprov DKI menutup tempat hiburan selama PSBB Total
Apabila ada tempat bisnis yang melanggar, maka sanksi bakal dipertegas. Karena, kata dia, sosialisasi serta edukasi telah digencarkan selama fase AKB sebelumnya.

Sanksi tersebut, lanjut Elly, bisa diterapkan dengan penyegelan tempat usaha hingga 14 hari. Lalu jika masih tetap melanggar, kata dia, izin operasional tempat tersebut dapat dicabut.

"Jika terjadi lagi pelanggaran maka langsung izin usahanya dicabut, tidak ada negosiasi," kata Elly.

Baca juga: Ridwan Kamil imbau warga Jakarta jangan dulu berwisata ke Jabar