Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) III siap belajar dalam upaya menangani dampak mewabahnya virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta.

"Kita perlu belajar bagaimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menangani mereka yang terdampak COVID-19," kata Ketua Pansus III DPRD Kalsel Firman Yusi, Senin di Banjarmasin.

Dalam kaitan tersebut, pihaknya akan belajar banyak dengan DKI tentang penanganan COVID-19 serta dampaknya.

"Kami yakin sebagai ibu kota negara permasalahan terkait COVID-19 mungkin jauh lebih banyak dari provinsi lain di Indonesia," ujarnya.

Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan dan kesehatan itu berharap hasil studi komparasi dari DKI dapat menjadi bahan masukkan atau pengayaan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penanggulangan Bencana Non-Alam (PBNA) di provinsi itu.

"Kita berharap muatan perda tentang PBNA tersebut menyentuh atau mencakup semua aspek, termasuk penanganan COVID-19 serta dampaknya," katanya.

Apalagi sekarang ada raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalsel yang belum disahkan atau masih menunggu koreksi atau fasilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pihaknya tidak ingin raperda yang dibahas tumpang tindih dengan raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Sebab, kata dia, raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Penyakit yang kemudian judulnya diubah menjadi PBNA itu penting atau cukup mendesak, karena terkait masalah COVID-19.

Guna memantapkan pembahasan Raperda tentang PBNA tersebut, selain berkonsultasi dengan kementerian terkait di Jakarta, Pansus III DPRD Kalsel juga studi komparasi ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Raperda tentang PBNA merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi IV, yang bertujuan antara lain melalui regulasi tersebut tersebut penduduk provinsi ini yang berjumlah lebih 4 juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota terhindar dari penyakit menular atau bencana nonalam.

Dengan demikian, akan lebih memudahkan penanganan manakala terjadi wabah penyakit atau bencana nonalam, karena ada payung hukumnya, demikian Firman Yusi.

Baca juga: Tambah 71 kasus, positif COVID-19 di Kalsel naik menjadi 1.213 orang

Baca juga: Banjarmasin belum temukan puncak kasus COVID-19

Baca juga: Cegah penularan COVID-19, PKK Kalsel sukses kumpulkan sejuta masker