Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati untuk menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) setelah melakukan rapat evaluasi PSBB se-Bodebek yang dipimpin Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan keputusan tersebut diambil menyusul data di Jawa Barat yang mencatat wilayah Kabupaten Bekasi masuk kategori risiko tinggi penyebaran kasus COVID-19 periode 7-13 September 2020.

"Sesuai dengan data per hari ini, dapat kami laporkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.417 orang, sembuh lebih dari 1.200 orang, dan meninggal dunia sebanyak 48 orang. Masuk kategori risiko tinggi penyebaran COVID-19," kata Uju di Cikarang, Senin.

Pihaknya masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat perihal kebijakan pemberlakuan status PSBM tersebut, sambil mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Baca juga: MPR harap kebijakan PSBB total tekan penularan COVID-19 di Jakarta

Baca juga: Anggota DPR: Kebijakan PSBB harus terintegrasi pemerintah pusat-pemda


"Kita lihat nanti SK Gubernurnya seperti apa, akan diberlakukan sampai kapan status ini dan aturan lain. Yang pasti kami saat ini tetap melakukan langkah antisipasi, penguatan disiplin protokol kesehatan serta penegakan sanksi," tuturnya.

Dia menjelaskan kembalinya Kabupaten Bekasi ke zona merah penyebaran COVID-19 disebabkan meledak-nya kasus positif di klaster industri, namun pihaknya juga telah mengantisipasi-nya dengan melakukan tes usap karyawan serta pengawasan ketat mobilitas mereka.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, tes PCR sudah berjalan di beberapa perusahaan. Tidak hanya itu, unsur forkopimda seperti Kapolres dan Dandim Kabupaten Bekasi juga sudah meminta dan melakukan kunjungan ke beberapa kawasan industri untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar dan ketat," ungkapnya.

Uju mengatakan PSBM akan diterapkan dengan memetakan wilayah dan berbagai aktivitas yang memungkinkan akan menimbulkan penambahan ataupun penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

"Ya kita akan melakukan pemetaan wilayah dan aktivitas sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan tersebut dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September kemarin yaitu tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penularan COVID-19," ucapnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan secara letak geografis, Bodebek memang menjadi daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta sehingga permasalahan sosial, politik, ekonomi, kesehatan, dan apapun yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta akan berimbas.

"Ya ini merupakan salah satu ujian kepemimpinan dan kekompakan. Saya meminta kita semua harus kembali memahami dan mendukung satu sama lain. Yang terpenting tolong tetap dipantau protokol kesehatan-nya dan tes PCR ditingkatkan lagi karena saya melihat belum mencapai 1 persen dari setiap daerah," katanya.

Baca juga: Kabupaten Bekasi lanjutkan PSBB proporsional ikuti Jabar

Baca juga: Depok-Bekasi-Bogor-Cimahi zona merah COVID-19, sebut Gubernur Jabar


Kang Emil mendukung kebijakan PSBB ketat DKI Jakarta dengan merespon-nya melalui PSBM terutama di zona yang menjadi perbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan kebijakan PSBM hampir sama dengan PSBB proposional hanya saja wilayahnya dipetakan lagi ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah.

"Untuk pembatasan-nya juga di PSBB proposional hanya kegiatan belajar mengajar saja yang tidak diperbolehkan, namun yang lainnya diperbolehkan dengan pembatasan sekitar 25-30 persen," kata dia.