Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menegaskan bahwa sampai sejauh ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum dan tidak pernah dihentikan guna merespon meluasnya penyebaran COVID-19.

“Sebetulnya yang namanya PSBB ini tidak pernah dihentikan. Jadi ini terus berjalan,” katanya setelah Rapat Terbatas “Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional“ melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa kebijakan PSBB sampai saat ini masih terus berjalan.

Hal yang diperlukan kata dia, koordinasi dalam pengambilan keputusan karena menyangkut berbagai hal utamanya kesehatan masyarakat.

Menurut dia data-data di lapangan perlu disinkronkan sehingga tidak ada potensi tumpang tindih.

“Dan yang disampaikan ke publik yang sudah diputuskan, artinya sudah ada dasar hukumnya,” katanya.

Oleh karena itu, pada akhir pekan lalu dilakukan rapat koordinasi antara pemerintah daerah se-Jabodetabek untuk sinkronisasi langkah yang harus dilaksanakan.

“Terkait beberapa hal teknis, ruang ICU (intensive care unit) jadi 67 rumah sakit,
tingkat isian tempat tidur

Baca selengkapnya di artikel "Tak Cuma Jakarta, Okupansi RS Bali Melebihi 50 persen", https://tirto.id/f4eM
tingkat isian tempat tidur

Baca selengkapnya di artikel "Tak Cuma Jakarta, Okupansi RS Bali Melebihi 50 persen", https://tirto.id/f4eM
tingkat isian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) itu 63 persen. Harus melihat data yang riil, isolasi 59 persen sehingga kapasitas memadai. PCR (polymerase chain reaction)segera siapkan rujukan ataupun referensi harga dan ini sedang dibahas di Kemenkes,” katanya.

Sementara itu terkait kerja sama, pemerintah membuka peluang beberapa hotel untuk bekerja sama dengan pemerintah.

“Terkait kerja sama, silakan saja, beberapa hotel sudah kerja sama dengan DKI. Dan pemerintah sediakan dananya. Dana yang ada di pemerintah cukup untuk itu,” demikian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Pengamat sebut PSBB "rem darurat" diperlukan tekan penyebaran Covid-19

Baca juga: Pelanggar PSBB Pergub 88/2020 langsung ditindak

Baca juga: KPK ubah waktu kerja sesuaikan PSBB DKI Jakarta

Baca juga: Wali Kota Bekasi diuntungkan PSBB ketat DKI Jakarta