Sidang di MK digelar secara virtual selama PSBB
14 September 2020 14:26 WIB
Arsip. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan stafnya disela-sela sidang putusan perkara gugatan UU Pemilu di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Jakarta (ANTARA) - Sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara virtual selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada 14 September 2020.
"Berhubung pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI, sudah menetapkan PSBB mulai hari ini, maka persidangan sampai ada ketentuan lain harus dilakukan dengan cara virtual," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, Senin.
Baca juga: Pandangan mantan hakim MK sedikit bergeser soal uji formil
Baca juga: DPR ingatkan pengujian peraturan pemerintah bukan ke MK, tapi MA
PSBB lanjutan yang akan digelar selama dua pekan dan dapat diperpanjang itu menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor karena kondisi darurat.
Kondisi darurat itu terlihat dari tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus COVID-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta yang tinggi selama dua pekan terakhir.
PSBB pengetatan diharapkan dapat mengendalikan penambahan kasus COVID-19 di Ibu Kota.
Ada pun untuk mencegah penyebaran COVID-19, Mahkamah Konstitusi sebelumnya meniadakan sidang pengujian undang-undang selama dua pekan dimulai pada 27 Juli 2020 untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan dan sterilisasi peralatan sidang.
Sejak digelar lagi mulai 10 Agustus 2020, sidang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya berupa hakim dan semua pihak harus memakai masker dan mengenakan sarung tangan serta pemohon yang diperkenankan berada di dalam ruang sidang dibatasi maksimal lima orang untuk satu perkara.
Baca juga: Pengamat sebut PSBB "rem darurat" diperlukan tekan penyebaran Covid-19
Baca juga: Presiden Jokowi: Jangan buru-buru menutup sebuah wilayah
"Berhubung pemerintah, dalam hal ini Pemda DKI, sudah menetapkan PSBB mulai hari ini, maka persidangan sampai ada ketentuan lain harus dilakukan dengan cara virtual," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, Senin.
Baca juga: Pandangan mantan hakim MK sedikit bergeser soal uji formil
Baca juga: DPR ingatkan pengujian peraturan pemerintah bukan ke MK, tapi MA
PSBB lanjutan yang akan digelar selama dua pekan dan dapat diperpanjang itu menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor karena kondisi darurat.
Kondisi darurat itu terlihat dari tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus COVID-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta yang tinggi selama dua pekan terakhir.
PSBB pengetatan diharapkan dapat mengendalikan penambahan kasus COVID-19 di Ibu Kota.
Ada pun untuk mencegah penyebaran COVID-19, Mahkamah Konstitusi sebelumnya meniadakan sidang pengujian undang-undang selama dua pekan dimulai pada 27 Juli 2020 untuk dilakukan penyemprotan cairan disinfektan dan sterilisasi peralatan sidang.
Sejak digelar lagi mulai 10 Agustus 2020, sidang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya berupa hakim dan semua pihak harus memakai masker dan mengenakan sarung tangan serta pemohon yang diperkenankan berada di dalam ruang sidang dibatasi maksimal lima orang untuk satu perkara.
Baca juga: Pengamat sebut PSBB "rem darurat" diperlukan tekan penyebaran Covid-19
Baca juga: Presiden Jokowi: Jangan buru-buru menutup sebuah wilayah
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: