Wamen LHK minta pelaku usaha tidak hanya fokus pada profit
14 September 2020 13:39 WIB
Tangkapan layar - Wamen LHK Alue Dohong dalam diskusi virtual soal rehabilitasi daerah aliran sungai yang dipantau dari Jakarta pada Senin (14/9/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong meminta pelaku usaha mengubah paradigma tidak hanya mendapatkan profit tapi juga keberlanjutan lingkungan hidup.
"Saya minta agar setiap pelaku usaha tidak hanya business oriented tapi harus juga berpikir tentang lingkungan dan sosial. Paradigma itu harus kita ubah," kata Wamen LHK Alue dalam diskusi virtual tentang rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dipantau dari Jakarta pada Senin.
Pergeseran nilai dari perusahaan yang hanya mengejar profit, ujar Wamen LHK, sudah saatnya diubah agar memiliki tanggung jawab moral terhadap perbaikan lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi bisnis.
Karena itu aspek profit, lingkungan hidup dan sosial ke depannya harus seimbang satu dengan lainnya untuk pemangku usaha menjalankan bisnisnya. Salah satu contoh pengejawantahan dari keseimbangan itu dapat terjadi saat rehabilitasi DAS yang dilakukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam melakukan kewajibannya melakukan rehabilitasi kawasan DAS, perusahaan pemilik IPPKH selain melestarikan kembali alam tapi juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar. Manfaat itu dapat berupa penyediaan lapangan pekerjaan dan rehabilitasi DAS dengan tanaman yang berguna bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Baca juga: Menteri LHK minta semua unit terkait DAS lebih sensitif
Baca juga: KLHK ungkap alasan kesulitan rehabilitasi DAS Ciliwung dan Cisadane
Menurut Alue, sistem Multipurpose Tree Species (MPTS) di mana pengelolaan lahan berbagai jenis pohon tidak saja untuk menghasilkan kayu tetapi juga daun-daunan dan buah-buahan yang dapat digunakan sebagai bahan makanan atau pakan ternak, dapat dilakukan dalam rehabilitasi DAS untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Terutama bagi pemegang IPPKH untuk dapat menunjukkan bahwa kegiatan tambang selain dapat menyumbang kepada perekonomian negara yang salah satunya berupa penerimaan pendapatan bukan pajak, juga dapat menunjukkan kepada publik bahwa tambang juga berkontribusi pada perbaikan lingkungan melalui kegiatan reklamasi maupun rehabilitasi DAS," tegas Alue.
Menurut data KLHK, saat ini total IPPKH yang masih aktif adalah 1.039 unit atau setara dengan lahan 500.131 hektare (ha), terbagi menjadi dua kelompok yaitu IPPKH pertambangan 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH non-pertambangan 370 unit seluas 54.178 ha.
Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha, dan khusus untuk 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha.
Baca juga: Pemerintah minta perusahaan penuhi kewajiban merehabilitasi DAS
Baca juga: KLHK dorong peningkatan rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH
"Saya minta agar setiap pelaku usaha tidak hanya business oriented tapi harus juga berpikir tentang lingkungan dan sosial. Paradigma itu harus kita ubah," kata Wamen LHK Alue dalam diskusi virtual tentang rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dipantau dari Jakarta pada Senin.
Pergeseran nilai dari perusahaan yang hanya mengejar profit, ujar Wamen LHK, sudah saatnya diubah agar memiliki tanggung jawab moral terhadap perbaikan lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi bisnis.
Karena itu aspek profit, lingkungan hidup dan sosial ke depannya harus seimbang satu dengan lainnya untuk pemangku usaha menjalankan bisnisnya. Salah satu contoh pengejawantahan dari keseimbangan itu dapat terjadi saat rehabilitasi DAS yang dilakukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam melakukan kewajibannya melakukan rehabilitasi kawasan DAS, perusahaan pemilik IPPKH selain melestarikan kembali alam tapi juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar. Manfaat itu dapat berupa penyediaan lapangan pekerjaan dan rehabilitasi DAS dengan tanaman yang berguna bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Baca juga: Menteri LHK minta semua unit terkait DAS lebih sensitif
Baca juga: KLHK ungkap alasan kesulitan rehabilitasi DAS Ciliwung dan Cisadane
Menurut Alue, sistem Multipurpose Tree Species (MPTS) di mana pengelolaan lahan berbagai jenis pohon tidak saja untuk menghasilkan kayu tetapi juga daun-daunan dan buah-buahan yang dapat digunakan sebagai bahan makanan atau pakan ternak, dapat dilakukan dalam rehabilitasi DAS untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Terutama bagi pemegang IPPKH untuk dapat menunjukkan bahwa kegiatan tambang selain dapat menyumbang kepada perekonomian negara yang salah satunya berupa penerimaan pendapatan bukan pajak, juga dapat menunjukkan kepada publik bahwa tambang juga berkontribusi pada perbaikan lingkungan melalui kegiatan reklamasi maupun rehabilitasi DAS," tegas Alue.
Menurut data KLHK, saat ini total IPPKH yang masih aktif adalah 1.039 unit atau setara dengan lahan 500.131 hektare (ha), terbagi menjadi dua kelompok yaitu IPPKH pertambangan 669 unit seluas 445.953 ha dan IPPKH non-pertambangan 370 unit seluas 54.178 ha.
Dari total kewajiban rehabilitasi DAS seluas 560.719 ha, yang telah melaksanakan kegiatan penanaman adalah seluas 105.202 ha, dan khusus untuk 2020 sampai dengan Agustus penanaman rehabilitasi DAS mencapai 10.393 ha.
Baca juga: Pemerintah minta perusahaan penuhi kewajiban merehabilitasi DAS
Baca juga: KLHK dorong peningkatan rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: