Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mulai membatasi aktivitas warga hingga pukul 23.00 WIB menyusul diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengatakan kebijakan pembatasan jam malam ini menindaklanjuti rapat koordinasi terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi setelah pukul 11 malam tidak ada lagi aktivitas warga di Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Senin.

Baca juga: Hari pertama PSBB Jakarta, jalur Puncak-Cianjur sepi

Menurut Wijonarko keputusan untuk tetap melanjutkan PSBB mikro dan komunitas menuju adaptasi tatanan hidup baru yang dipilih Pemerintah Kota Bekasi merupakan upaya paling efektif saat ini dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Kota Bekasi tidak memilih PSBB Ketat seperti di DKI Jakarta, kami hanya berlakukan pembatasan-pembatasan di sejumlah sektor aktivitas seperti jam malam ini. Jadi jika ada warga yang tidak berkepentingan di atas jam itu, akan diberikan tindakan," ungkapnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan Kota Bekasi tidak melaksanakan PSBB Ketat seperti DKI Jakarta namun memilih optimalisasi PSBB mikro dan komunitas hingga ke tingkat RW dengan memperketat program RW Siaga.

"Kami terus melakukan tracing, hingga kemarin sudah 1.295 sampel pada lokasi RW terdampak, tepat di sekitar lokasi temuan kasus baru," ucapnya.

Baca juga: Presiden Jokowi: Jangan buru-buru menutup sebuah wilayah

Pihaknya juga mengintensifkan pendataan warga yang tiba dari luar daerah atau setelah bepergian dari luar kota, melacak warga dengan keluhan kesehatan setelah bepergian, hingga pengawasan terhadap isolasi mandiri yang memungkinkan untuk dilakukan di rumah.

"Saat ini dalam sehari jumlah sampel yang diambil mencapai 200-300 sampel menggunakan metode rapid untuk melakukan tracing. Memasuki pertengahan September ini jumlah klaster keluarga masih menjadi perhatian dengan jumlah 222 kasus," katanya.

Rahmat menilai Kota Bekasi diuntungkan oleh pembatasan mobilitas warga yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meski merugikan secara ekonomi akibat banyak warga Kota Bekasi yang bekerja di ibu kota.

"Apalagi 50 persen warga Kota Bekasi bekerja di DKI Jakarta. Pasti akan terdampak secara ekonomi," katanya.

Rahmat juga menyatakan tidak bisa membatasi mobilitas warga yang bepergian keluar daerah namun pihaknya berupaya memaksimalkan kepatuhan protokol kesehatan termasuk pembatasan jam malam dan jam operasional usaha.

Baca juga: 130 pegawai kejaksaan Jakarta Pusat jalani tes COVID-19
Baca juga: Polda Metro pantau dampak peniadaan ganjil genap selama PSBB Jakarta
Baca juga: Wali Kota Bekasi diuntungkan PSBB ketat DKI Jakarta