Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar bersama unsur TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Makassar mulai terapkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 untuk menekan maupun mengantisipasi penularan lanjutan pandemi Covid-19 itu.

Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, yang memimpin apel gelar pasukan operasi yustisi di Makassar, Senin, mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini merupakan pelaksanaan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

"Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal itu tentu untuk menghindarkan penularan Covid-19 akibat infeksi virus Korona," ujarnya.

Baca juga: Pelanggar Perda 7/2020 kena sanksi sosial karena tak gunakan masker

Baca juga: Warga yang tidak bermasker kena sanksi "push up" 20 kali di Kendari

Baca juga: IDI Jabar: Jika tak mau kembali PSBB, pertegas sanksi pelanggar


Dalam operasi yustisi itu melibatkan tentara, polisi, petugas Kejaksaan Negeri Makassar, Dinas Perhubungan Makassar, dan Satuan Polisi Pamong Praja Makassar.

Djamaluddin dalam sambutannya mengatakan, upaya menurunkan alias membuat tingkat keterpaparan Covid-19 lebih landai di Makassar harus dimaknai menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan.

"Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," kata dia.

Baca juga: Langgar protokol COVID-19, puluhan warga Solo dihukum bersihkan sungai

Baca juga: Anies sebut 158.018 pelanggar PSBB telah dijatuhi sanksi

Baca juga: DPR ingin sanksi tegas peserta pilkada pelanggar protokol COVID-19


Ia menjelaskan, dia tidak menginginkan Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti yang diterapkan kota besar lainnya di Indonesia.

Untuk itu dia berharap kesuksesan operasi yustisi kali ini diikuti peningkatan kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.

"Selamat bertugas bapak ibu, jaga kesehatan, lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif tetapi tegas terhadap protokol kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Satpol PP beri sanksi sosial cat trotoar bagi warga tak gunakan masker

Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar bisa dicabut ijin usahanya