Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggelar Operasi Yustisi mulai Senin (14/9) untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
"Dalam operasi ini, Polda Sumatera Utara melibatkan aparat TNI dan pemerintah daerah setempat di seluruh wilayah Sumatera Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Tatan Atmaja, di Medan, Senin.

Baca juga: Satpol PP beri sanksi sosial cat trotoar bagi warga tak gunakan masker

Baca juga: IDI Jabar: Jika tak mau kembali PSBB, pertegas sanksi pelanggar

Baca juga: DPR ingin sanksi tegas peserta pilkada pelanggar protokol COVID-19
Ia mengatakan, sanksi sosial akan diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. "Akan diberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker. Bisa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran," katanya.

Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.

Baca juga: Langgar protokol COVID-19, puluhan warga Solo dihukum bersihkan sungai

Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar bisa dicabut ijin usahanya

Baca juga: Komnas HAM: Harus ada sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan
Melalui Operasi Yustisi ini, diharapkan penyebaran dan kelompok baru Covid-19 di wilayah Sumut dapat ditekan. "Untuk waktunya tidak ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi," katanya.