Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang demonstran membawa binatang sebagai salah satu alat peraga unjuk rasa karena mengganggu ketertiban.

"Tidak ada jaminan dari pendemo dan bisa saja binatang itu mengamuk sehingga mengancam orang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Rabu.

Boy mengatakan keberadaan binatang saat unjuk rasa itu termasuk pelanggaran ketertiban umum bagi orang lain dan binatang berpotensi mengamuk karena stres melihat banyak orang.

Boy menjelaskan, polisi tidak pernah menerima laporan dari pendemo untuk membawa alat peraga berupa binatang dan sejenisnya, padahal aksi unjuk rasa diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Seharusnya pengunjuk rasa membawa alat peraga yang sesuai dengan situasi dan lokasinya," ucap Boy.

Pada demonstrasi 28 Januari lalu, pendemo membawa sejumlah alat peraga berupa kerbau saat berunjuk rasa saat mengritik 100 hari kinerja pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - Boediono di Bundara Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Pengunjuk rasa membawa kerbau berwarna hitam keabu-abuan dengan menggunakan mobil bak terbuka menuju Bundaran HI, namun dibawa pergi ke arah Jalan Imam Bonjol.

Presiden Yudhoyono sampai membahas hal ini dan meminta masukan dari sejumlah pihak agar unjuk rasa tidak mengganggu demokrasi, kebebasan berekspresi mengeluarkan pendapat dan dilakukan dengan cara yang lebih bermartabat.

Yudhoyono menyebut pengunjuk rasa telah berkata kasar dan membawa kerbau, dan menilai membakar foto Presiden atau Wakil Presiden sebagai tindakan tidak pantas. (*)