Pemprov DKI batasi kerumunan maksimal lima orang
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Karena penyebaran COVID-19 dalam posisi mengkhawatirkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020, diantaranya dengan memberlakukan larangan kegiatan di tempat umum, larangan makan di restoran, kegiatan sekolah dan bekerja dilakukan di rumah, penutupan tempat wisata, pembatasan akses keluar masuk DKI Jakarta, serta pelarangan kegiatan dengan jumlah jemaah besar di tempat ibadah. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
"Pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang. Ini bagian usaha kita untuk sama-sama mengurangi potensi penularan COVID-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Anies izinkan ojol angkut penumpang selama PSBB lanjutan
Anies mengungkapkan angka penularan COVID-19 di Jakarta sejak 30 Agustus hingga 11 September 2020 bertambah sebanyak 3.864 kasus atau sekitar 49 persen.
Angka tersebut menjadi lonjakan tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 diumumkan pada 3 Maret 2020.
"Jadi, kurang lebih dalam waktu 190 hari ada 12 hari terakhir di mana kita menyaksikan peningkatan yang sangat signifikan," katanya.
Baca juga: Anies pangkas kapasitas tampung perkantoran jadi 25 persen selama PSBB
Guna merespons kejadian itu, Pemprov DKI harus menutup sementara fasilitas publik selama dua pekan ke depan.
"Institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup, lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi semua kegiatan hiburan tutup, begitu juga dengan taman kota Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu tutup dan sarana olahraga publik dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Jakarta ubah formulasi pengendalian COVID-19 jadi lebih masif
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB lanjutan.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020