Jakarta (ANTARA News) - Brigjen (Purn) TNI Herman Sarens Sudiro, tersangka penguasaan aset TNI secara ilegal, batal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Rabu, karena menurunnya kondisi kesehatan istrinya yang ikut hadir dalam persidangan.

"Herman Sarens hadir dan siap menjalani persidangan, namun karena salah satu anggota keluarganya yang hadir tiba-tiba pingsan, maka sidang ditunda," kata Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Militer Utama Marsekal Pertama TNI Pudi Astoto di Jakarta.

Sidang dijadwalkan kembali dengan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan Herman.

Herman diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan dan sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambilnya kembali dari Herman.

Aset tanah tersebut adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olah raga, di mana terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens

Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah menjadi milik Dephankam/Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Henry Willem mengatakan, Herman dikenai UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan jabatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sesuai KUHP Militer, ketika prajurit melakukan tindak pidana dalam masa aktif, tetapi belum tuntas, kewenangan untuk melakukan proses hukum tetap pada oditurat militer. (*)