Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah akan memberikan pelayanan khusus bagi pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun berstatus suspek atau positif terkonfirmasi COVID-19, agar dapat menyalurkan hak pilih pada 9 Desember 2020.

"Ini sebagai langkah dan upaya KPU Sigi dalam menjamin hak pilih pemilih agar tetap bisa memilih," ujar Ketua KPU Sigi Hairil, di Sigi, Minggu.

Menurut Hairil, pemilih yang suspek-positif terkonfimasi COVID-19 yang ada di rumah sakit akan didatangi oleh penyelenggara pemilu di tingkat TPS terdekat.

Bahkan, kemungkinan mereka yang suspek dan terkonfirmasi positif COVID-19 akan dibuatkan bilik khusus. Begitu pula, kata Hairil, dengan pemilih yang suspek dan terkonfirmasi positif yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

"TPS terdekat akan mendatangi mereka, namun tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan gugus tugas pencegahan COVID-19," ungkap Hairil.
Baca juga: KPU Sigi : Warga kurang berpartisipasi teliti administrasi bapaslon


Dalam teknis penanganannya, Hairil mengemukakan, tetap memperketat protokol COVID-19, karena pemilih yang suspek dan terkonfirmadi positif berpotensi besar menyebarkan Virus Corona itu kepada petugas penyelenggara pemilu.

"Protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang diterapkan secara ketat dan disiplin mengikuti protokol menjadi kunci utama menjadikan pilkada tidak melahirkan klaster baru penyebaran COVID-19," katanya pula.

KPU Sigi, ujar Hairil, terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti gugus tugas pencegahan COVID-19, meliputi data warga yang suspek dan positif terkonfirmasi COVID-19.

Hairil menjelaskan, KPU Sigi bersama pihak-pihak terkait akan menggelar simulasi penanganan pemilih yang suspek dan positif terkonfirmasi COVID-19, sebagai bentuk kesiapan KPU menangani dan menjamin pemilih tersebut menyalurkan hak pilihnya.
Baca juga: KPU Sigi harap warga beri tanggapan terkait syarat calon-pencalonan